nusabali

Harga Tes PCR RI Termurah Kedua di Asean

  • www.nusabali.com-harga-tes-pcr-ri-termurah-kedua-di-asean

JAKARTA, NusaBali
Kementerian Kesehatan menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) sebesar Rp 495.000 untuk pulau Jawa dan Bali, serta Rp 525.000 untuk wilayah lainnya.

Dengan demikian harga pemeriksaan RT PCR turun hampir 45% dari tarif sebelumnya.
Kemenkes mengatakan, dibandingkan dengan negara Asean lainnya, harga test RT PCR di Indonesia merupakan yang termurah kedua setelah Vietnam.
Adapun daftar harga tes PCR di Asean adalah sebagai berikut:
    Thailand: Rp 1.300.000 - Rp 2.800.000
    Singapura: Rp 1.600.000
    Filipina: Rp 437.000 - Rp 1.500.000
    Malaysia: Rp 510.000
    Vietnam: Rp 460.000

Kebijakan tarif tes PCR anyar di Indonesia telah ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Dirjen Pelayanan Kesehatan Prof. Abdul Kadir mengatakan, evaluasi dilakukan bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dilakukan melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR terdiri dari komponen berupa jasa pelayanan/SDM, komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, Overhead dan komponen lainnya yang kita sesuaikan dengan kondisi saat ini.

"Dengan demikian, batasan tarif tes PCR yang sebelumnya telah ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3713/2020 tanggal 05 Oktober 2020, dinyatakan tidak berlaku lagi. Batas tarif tertinggi itu berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri," kata dia dalam keterangan resmi, seperti dilansir kontan, Senin (16/8).

Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Polhukam PMK, Iwan Taufiq Purwanto mengatakan, BPKP melaksanakan evaluasi Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR berdasarkan permohonan dari Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, melalui Surat Nomor JP.02.03/I/2841/2021 tanggal 13 Agustus 2021.

BPKP diminta bantuan untuk melakukan evaluasi batasan tarif tertinggi RT-PCR karena terdapat penurunan harga beberapa komponen sehingga regulasi mengenai harga acuan tertinggi perlu disesuaikan.

 “Penyesuaian harga acuan tertinggi tes swab dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat agar memperoleh harga swab PCR mandiri yang wajar,” katanya.

Dengan adanya penetapan tersebut, Kementerian Kesehatan menghimbau Dinas kesehatan provinsi dan dinas kesehatan kabupaten/kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan PCR. *

Komentar