nusabali

PPID Bawaslu Bali Sabet Award, Sebagai Lembaga Informatif

  • www.nusabali.com-ppid-bawaslu-bali-sabet-award-sebagai-lembaga-informatif

DENPASAR,NusaBali
Pengelolaan informasi publik Bawaslu Provinsi Bali melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Data (PPID) kembali mendapatkan apresiasi.

Setelah sebelumnya mendapat penghargaan dari Komisi Informasi Bali sebagai Badan Informatif, kali ini penghargaan datang dari Bawaslu RI. Apresiasi terhadap PPID Bawaslu Bali diberikan dalam bentuk penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Provinsi Se-Indonesia Tahun 2020 dengan predikat Informatif.  

Penghargaan tersebut langsung disampaikan oleh Ketua Bawaslu RI, Abhan yang dilakukan secara daring dalam kegiatan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu 2020, Kamis (28/1) siang. Selain PPID Bawaslu Bali, ada 14 PPID Bawaslu  Provinsi yang mendapatkan penghargaan serupa, masing-masing Aceh, Banten, Bengkulu, DI Jogjakarta, DKI Jakarta, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Timur, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku Utara, Sulawesi Barat, dan Sumatera Barat.  

Bawaslu RI juga memberikan penghargaan kepada lima provinsi yang masuk kategori Menuju Informatif, yaitu Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Barat, Riau, dan Sulawesi Tengah. Anggota Bawaslu Bali Divisi Hukum, Hubungan Lembaga dan Data, I Ketut Rudia usai mengikuti acara daring dari Kantor Bawaslu Bali, di Jalan Mohamad Yamin Niti Mandala Denpasar, Kamis kemarin mengatakan, penghargaan tertinggi yang diraih oleh Bawaslu Bali dalam keterbukaan informasi publik merupakan sebuah kebanggaan yang luar biasa. "Saya sangat bangga. PPID ini berada di bawah divisi saya sebagai Kordiv Hukum, Humas, dan Data Informasi," ujar Rudia.

Menurut dia bertahun-tahun PPID Bawaslu Bali keberadaannya antara ada dan tiada. Bahkan dulu ketika dinilai oleh Bawaslu RI dapat predikat merah alias sangat tidak informatif, " kenang Rudia seraya membeber mengenai perjalanan PPID Bawaslu Bali.

Dikatakan mantan Ketua Bawaslu Bali 2013-2018 ini, sejak dirinya dipercaya mengampu PPID Bali, mulai menata baik sarana prasarana maupun kebutuhan informasi lainnya yang menjadi bagian informasi publik yang harus disajikan oleh PPID Bawaslu Bali. Dipaparkan Rudia, dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, salah satu pasal menyebutkan bahwa Badan Publik wajib menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Undang-undang ini menjadi landasan penting bagi Bawaslu Bali sebagai Lembaga Negara untuk selalu berusaha meningkatkan Pelayanan Informasi Publik bagi masyarakat.

"Kurang dari setahun, dari zona merah ke zona kuning. Kami melakukan pembenahan lagi, dan tahun 2020 ikut pemeringkatan di Komisi Informasi Bali berhasil meraih predikat sebagai Badan Publik Informatif.  Setelah seluruh rangkaian monitoring dan evaluasi oleh Bawaslu RI selesai,  PPID Bawaslu Bali kembali menjadi yang terbaik bersama provinsi lainnya,” terang Rudia dengan wajah sumringah.

Sementara itu Ketua Bawaslu Bali, Ketut Ariyani yang dikonfirmasi secara terpisah Kamis kemarin, mengaku bangga dengan capaian tersebut. Keterbukaan informasi publik oleh Badan Publik selalu menjadi sorotan masyarakat. "Jangan sampai kami disoal karena melalaikan tugas dan tanggungjawab kami sebagai pengelola badan publik untuk memberikan informasi kepada masyarakat," Srikandi satu-satunya di Bawaslu Bali ini.

Ariyani menambahkan, pihaknya juga berusaha melaksanakan segala kewajiban yang diamanahkan sebagai penyelenggara negara. Salah satunya, menurut Ariyani  kepatuhan melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) setiap tauhn. Berkaitan dengan LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Kami menempati peringkat 2 dari 34 provinsi atas kepatuhan pelaporan LHKPN kepada KPK," ujar mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Buleleng ini. *nat

Komentar