nusabali

Tilep Uang Bos, Ngaku Dibegal

Buruh jadi Tersangka Laporan Palsu di Polsek Sukawati

  • www.nusabali.com-tilep-uang-bos-ngaku-dibegal

Pelaku membuat rekayasa dengan mengikat tangannya dengan tali krip dan melapor bahwa dirinya telah dibegal

GIANYAR, NusaBali
Tuntutan ekonomi di masa sulit pandemi Covid-19 membuat seorang buruh nekat menilep uang bosnya sendiri. Supaya tak ketahuan menilep uang, buruh harian lepas yang bernama Ali Rochmat, 23, asal Dusun Tampan Sari, Desa Sraten, Kecamatan Glaring, Banyuwangi, Jawa Timur mengaku dibegal.

Kepada bosnya I Ketut Surata, 35, asal Banjar Kutuh Kaja, Desa Petulu, Kecamatan Ubud, buruh Ali mengaku dibegal di jalan tanjakan simpang tiga Jagaraga, Desa Celuk, Kecamatan Sukawati, pada Rabu (7/10) sekitar pukul 16.00 Wita.

Ali mengarang cerita. Bahwasanya dirinya sekira pukul 15.00 wita diberikan uang oleh bosnya untuk membeli Gas 3 KG di PT Panca Jaya Gas yang berlokasi di daerah jalan raya Celuk, Kecamatan Sukawati. Kemudian terduga pelaku berangkat dari rumah bosnya yang berlokasi di Banjar kutuh Kaja, Desa Petulu, Kecamatan Ubud dengan menggunakan kendaraan Carry pick up. Kendaraan tersebut berisi tabung gas kosong. Pengakuan Ali, setibanya di lokasi sekira pukul 16.00 Wita dia tiba-tiba dicegat oleh dua pria.

Bahwa dua orang tersebut mengendarai sepeda motor Jupiter yang satu menggunakan baju kuning dan yang dibonceng menggunakan baju hitam. Pada saat itu kedua jempol tangan Ali diikat menggunakan tali krip. Selanjutnya uang yang dibawa oleh Ali yang akan digunakan untuk membeli gas sebesar Rp 2.500.000 dengan gaji sebesar  Rp 1.050.000 dibawa kabur oleh begal tersebut.

Si bos yang percaya buruhnya dibegal dan merasa dirugikan pun mengajak Ali melapor ke Mapolsek Sukawati. Ternyata setiba di Polsek Sukawati, Ali kembali mengarang cerita. Ali membuat laporan palsu. Laporannya diproses, bahkan polisi sampai melakukan olah TKP. Nah, saat olah TKP inilah banyak ditemukan kejanggalan. Sehingga polisi menduga Ali mengarang cerita.

"Setelah melakukan olah TKP dan melakukan introgasi terhadap pelapor (Ali Rochmat) terdapat beberapa kejanggalan," ungkap Kanitreskrim Polsek Sukawati, Iptu Anak Agung Gede Alit Sudarma seizin Kapolsek Sukawati AKP Suryadi saat dikonfirmasi, Jumat (9/10).

Beberapa kejanggalan tersebut, diantaranya berkaitan dengan ikatan pada tangan Ali. Polisi curiga, dengan posisi tangan terikat, Ali tetap bisa mengendarai kendaraan mobil pick up tersebut. Selain itu Ali mengatakan pada saat tanjakan tersebut dia menggunakan persneling 3 kemudian mobil tersebut dijalankan. "Karena kejanggalan tersebut kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan penggeledahan terhadap pelapor (Ali Rochmat)," jelas Iptu Alit Sudarma.

Saat digeledah inilah, terungkap bahwa Ali berbohong terkait aksi begal tersebut. Justru, uang bosnya masih disimpan di celana dalamnya di bawah kemaluan. "Setelah dibuka pakaian terduga pelaku (Ali) ternyata di celana dalam pelaku tepatnya di bawah kelamin terdapat uang sejumlah Rp 3.550.000 yang diikat menggunakan karet," jelas Iptu Alit Sudarma. Atas barang bukti itu, Ali kembali di interogasi. Ali akhirnya mengaku uang yang disembunyikan tersebut adalah uang bosnya yang akan dipakai untuk membeli gas.

"Dia mengatakan bahwa peristiwa begal yang dilaporkan olehnya tersebut adalah tidak benar. Dia nekat melakukan hal tersebut karena terdesak keperluan, yakni istrinya sedang membutuhkan uang, sehingga timbul niat terduga pelaku menyembunyikan uang tersebut di dalam celana dalam tepatnya dibawah kemaluannya dan membuat cerita seolah-olah terjadi peristiwa begal. Terduga pelaku juga membuat rekayasa dengan mengikat tangannya dengan tali krip dan melapor bahwa dirinya telah dibegal," jelas Iptu Alit Sudarma.

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Unit Reskrim Polsek Sukawati untuk dilakukan proses sidik lebih lanjut. Tersangka Ali dikenakan Pasal 220 KUHP yang berbunyi 'Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan'. *nvi

Komentar