nusabali

Kos Bandar Digerebek, 2,7 Kg Ganja Diamankan

  • www.nusabali.com-kos-bandar-digerebek-27-kg-ganja-diamankan

DENPASAR, NusaBali
Seorang residivis kasus narkoba bernama Januarinton Sihombing, 37 kembali berurusan dengan polisi karena kepemilikan ganja kering sebanyak 2,77 kilogram.

Tersangka asal Sumatera ini diringkus polisi dalam Operasi Antik di salah satu kamar kos di Jalan Kunti I Nomor 107 Gang Jepun, Seminyak, Kuta, Badung, pada Sabtu (15/8) pukul 00.30 Wita.  Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan saat gelar rilis perkara di Mapolresta, Selasa (1/9) mengatakan tersangka menjadi salah satu target dalam Operasi Antik Agung yang digelar selama dua minggu (sejak 15 Agustus sampai 30 Agustus 2020). Penangkapan terhadap tersangka yang pernah dipenjara tahun 2013 itu berawal dari informasi masyarakat  pada Rabu (12/8).

Lalu pada Kamis (13/8) pukul 11.00 Wita  anggota Sat Resnarkoba Polresta Denpasar melakukan penyanggongan di sekitar Jalan Kunti I Gang Jepun, Banjar Seminyak, Seminyak, Kuta, Badung. Setelah mengantongi identitas tersangka akhirnya dilakukan penangkapan, pada Sabtu (15/8) malam.

"Pada saat kamarnya digeledah ditemukan 29 paket ganja kering dengan berat total 2,77 kilogram, 1 buah HP Xiaomi warna gold dan 1 tas warna hijau. Tersangka ini pernah dipenjara tahun 2013 sampai 2019 karena kasus narkoba. Baru keluar bukannya tobat malah ulangi lagi perbuatannya," ungkap Kombes Jansen.

Selama Operasi Antik Agung 2020 ini ungkap Kombes Jansen, Satnarkoba Polresta Denpasar berhasil mengungkap 18 kasus. Dari 18 kasus itu diamankan 22 tersangka. Sebanyak 8 orang merupakan target operasi sementara 14 orang non target. Jumlah tersebut termasuk tersangka Sihombing. "Barang bukti yang diamankan adlaah ganja kering seberat 2.956,82 gram, shabu seberat 53,47 gram, ekstasisebanyak 31 butir. Selain itu ada pecahan biscuit mengandung narkotika seberat 0,28 gram dan Miras tak berizin sebanyak 59 botol," beber Kombes Jansen.

Dalam pengungkapan kasus narkoba pada Operasi Antik Agung tahun ini terjadi peningkatan jumlah tersangka maupun barang bukti yang diamankan. Yang dikhawatirkan lagi jumlah tersangka yang diamankan lebih banyak orang Bali, yakni 12 orang.  

Para tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman     pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda     paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. "Para tersangka ini rata-rata tidak bekerja. Hasil pemeriksaan mereka mengaku terlibat narkoba karena masalah ekonomi. Di antara mereka 11 orang pengedar. Dua di antaranya perempuan. Sementara 11 orang lainnya pemakai," tandas Kombes Jansen. *pol

Komentar