nusabali

DLH Buleleng Kaji Perpanjangan Waktu Perbaikan IPAL Peternakan Babi

  • www.nusabali.com-dlh-buleleng-kaji-perpanjangan-waktu-perbaikan-ipal-peternakan-babi

Pengajuan perpanjangan waktu itu dilakukan setelah batas waktu pemenuhan sanksi administrasi yang ditetapkan pemerintah telah berakhir pada 8 Agustus 2020.

SINGARAJA, NusaBali
PT Anugerah Bersama Sukses (ABS), perusahaan peternakan babi berskala besar di Buleleng, kembali mengajukan perpanjangan waktu pemenuhan izin dan perbaikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Buleleng.

Ditemui di kantornya, Selasa (25/8), Kepala Dinas LH Buleleng Putu Ariadi Pribadi menyebutkan pengajuan perpanjangan waktu itu diterima melalui surat resmi pada Senin (24/8). PT ABS meminta waktu pengurusan izin pengolahan limbah cair dan juga perbaikan IPAL selama tiga bulan ke depan. “Kemarin kami terima surat pengajuan perpanjangan waktu dari PT ABS. Karena masih dalam situasi Covid-19 dan juga kondisi perusahaan yang juga kena musibah wabah ASF, sehingag kami akan pertimbangkan dan kaji dulu,” kata Kadis Ariadi.

Mantan Camat Gerokgak ini mengatakan secepatnya akan memutuskan kajian yang dilakukan dan kemudian dilaporkan ke Bupati Buleleng. Sejauh ini DLH Buleleng pun menyiapkan dua opsi dalam pengkajian pengajuan perpanjangan waktu sebelum diputuskan oleh Bupati Buleleng. Opsi pertama menyetujui perpanjangan karena sejak diberikan sanksi administrasi bersifat paksaan dari pemerintah, PT ABS disebut Kadis Ariadi sudah menunjukkan itikad baik. “Sejauh ini memang pada kolam pengolahan limbah sudah mulai dikosongkan dan sudah berkomitmen akan diselesaikan. Tetapi kalau memang nanti ada hasil kajian tak memenuhi saksi paksaan dari pemerintah maka akan dibekukan izin AMDALnya,” jelas dia.

Selama beroperasi di wilayah Desa Bila, Kecamatan Kubutambahan, PT ABS yang terserang ASF Februari hingga merugi dengan kematian 1.800 ekor ternak babinya sudah memenuhi izin lingkungan. Hanya saja belum memiliki izin pengolahan limbah dan IPALnya belum sesuai ketentuan. “Secara ketentuan izin lingkungan sudah sesuai aturna tapi dalam menjalankan usahnay izin pengelolaan limbahnya yang belum dikantongi, didorong perbaikan IPAL,” jelas dia.

Limbah cair dari kotoran babi yang tertampung dalam kolam penampungan limbah belum diolah secara maksimal, sehingga saat dibuang ke lingkungan sekitar belum memenuhi ketentuan baku mutu air. “Seharusnya dalam pengolahan limbah melalui 5 bak ada filternya dan harus diuji lab. Boleh dibuang ke lingkungan sekitra asal sudah memenuhi standar baku air, itu yang belum sesuai kemarin sebelum terserang ASF,” ungkap Kadis Ariadi.

Pengkajian dan pertimbangan usulan perpanjangan waktu yang diminta PT ABS,  disebut Ariadi, segera akan dituntaskan paling lama pekan depan. Sementara itu pengelola PT ABS saat dihubungi terpisah via telepon hingga Selasa (25/8) petang, belum dapat dikonfirmasi. *k23

Komentar