nusabali

Belasan Angkutan Online dan Guide Liar Terjaring

  • www.nusabali.com-belasan-angkutan-online-dan-guide-liar-terjaring

masa sosiasilasi Peraturan Menteri Perhubungan (Permen) Nomor 32 Tahun 2016, namun Pemprov Bali tetap memberlakukan Surat Keputusan (SK) Gubernur Bali No.551/2783/ DPIK tanggal 26 Februari 2016 melarang operasional angkutan aplikasi online.

DENPASAR, NusaBali
Pemberlakuan SK Gubernur Bali itu dibuktikan dengan kembali gencar melakukan razia angkutan online baik GrabCar, Uber, maupun GoCar di Bali. Kali ini, petugas gabungan dari Dishub Provinsi Bali, Dishub Badung, Polisi Polsek Kuta Selatan, dan Satpol PP Provinsi Bali menggelar operasi menjaring angkutan online di seputaran Nusa Dua, Badung.

"SK Gubernur masih berlaku karena ada informasi pusat yang mengatakan bahwa masa sosialisasi angkutan online diperpanjang sampai 6 bulan kedepan yakni hingga 1 April 2017. Operasi rutin tetap kami lakukan terhadap angkutan sewa, pariwisata, barang dan penumpang orang. Tentunya, angkutan online GrabCar, Uber, dan GoCar tetap dioperasi dengan SK Gubernur itu hingga sampai sosialisasi 6 bulan ke depan," ujar Kabid Perhubungan Darat Dishub Bali, Nengah Dawan Arya saat ditemui disela-sela razia di lapangan Lagoon Nusa Dua, Selasa (4/10).

Dalam razia kali ini, terjaring 17 kendaraan sewa tanpa izin sewa dan 4 kendaraan mati uji KIR sehingga totalnya mencapai 21 kendaraan yang melanggar aturan. Dikatakan Dawan, meski tetap menindak dengan SK Gubernur Bali, namun karena proses sosialisasi diperpanjang, saat ini pihaknya belum bisa mengandangkan angkutan berbasis aplikasi online tersebut.

Sementara itu, Kasi Penegakan Hukum Satpol PP Provinsi Bali, Ketut Pongres Language, yang ikut dalam razia gabungan ini mengungkapkan, pihaknya menerapkan 2 perda sekaligus yakni Perda 8 Tahun 2000 tentang Pembatasan Memasukkan Kendaraan Bermotor Bekas, dan Perda 5 tahun 2016 tentang Pramuwisata.

"Dalam razia ini, 4 unit kendaraan akan menjalani proses peradilan dan 2 pemilik kendaraan membuat surat pernyataan kendaraannya akan dimutasi. Sementara, 8 orang guide liar atau ilegal terjaring akan disidangkan 12 Oktober mendatang. Sanksinya tidak main-main yakni kurungan 3 bulan atau denda maksimal 50 juta tergantung hakim PN Denpasar nanti itu," ungkapnya.

Pongres mengatakan, guide ilegal yang terjaring razia itu tidak mempunyai KTPP atau Kartu Tanda Pengenal Pramuwisata. "Sidak guide liar kita sudah lakukan sejak Agustus lalu. Tadi pas kita periksa sebagai guide setelah dicek mereka banyak tidak bisa menunjukkan KTPP. Kalau dari Perhubungan diperiksa Kartu Pengawasan (KP) angkutan pariwisata dan angkutan sewa," jelas Pongres. * cr63

Komentar