nusabali

Wisatawan Masuk Bali Wajib Bebas Covid-19

Dituangkan dalam SE Gubernur 15243/2020, Berlaku Mulai 31 Juli

  • www.nusabali.com-wisatawan-masuk-bali-wajib-bebas-covid-19

Dinas Pariwisata Provinsi Bali targetkan verifikasi tempat usaha wisata tuntas sebelum dibukanya pintu wisatawan asing, 11 September 2020

DENPASAR, NusaBali

Jelang dibukanya sektor pariwisata, 31 Juli 2020, Gubernur Wayan Koster terbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 15243 Tahun 2020 tentang Persyaratan Wisatawan Nusantara Masuk Bali. Berdasarkan SE tertanggal 28 Juli 2020 ini, wisawatan yang masuk ke Bali wajib kantongi surat keterangan bebas Covid-19.

Kepala Dinas Kominfo dan Statisik Provinsi Bali, Gede Pramana, dalam siaran persnya di Denpasar, Selasa (28/7), mengatakan salah satu dasar pertimbangan diterbitkannya SE Gubernur Nomor 15243 Tahun 2020 ini adalah kepariwisataan Bali harus mengedepankan aspek kesehatan dan kualitas, yang lebih memberi pelindungan, kenyamanan, dan keamanan bagi wisatawan yang berkunjung ke Bali di masa pandemi Covid-19. Karena itu, sejumlah ketentuan diatur bagi wisatawan yang berkunjung ke Bali.

Salah satunya, wisatawan nusantara yang berkunjung ke Bali haruslah bebas Covid-19, dengan menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR, minimum hasil non reaktif rapid test dari instansi yang berwenang. Masa berlaku surat keterangan tersebut paling lama 14 hari sejak dikeluarkan.

"Bagi wisatawan nusantara yang telah menunjukkan surat keterangan yang masih berlaku, mereka tidak lagi diwajibkan melakukan uji swab atau rapid test, kecuali mengalami gejala klinis Covid-19. Sebaliknya, bagi wisatawan yang tidak dapat menunjukkan surat keterangan tersebut, wajib mengikuti uji swab berbasis PCR atau rapid test di Bali," tandas Pramana.

Menurut Pramana, bagi wisatawan yang hasil rapid test-nya reaktif, mereka wajib mengikuti uji swab berbasis PCR di Bali. Selama menunggu hasil uji swab, wisatawan tersebut harus menjalani proses karantina di tempat yang ditentukan oleh Pemprov Bali.

"Bagi wisatawan yang dinyatakan positif Covid-19 berdasarkan hasil uji swab, akan dirawat di fasilitas kesehatan yang ada di Bali. Biaya uji swab, rapid test, karantina atau fasilitas kesehatan menjadi tanggung jawab wisatawan bersangkutan," terang birokrat asal Banjar Wangaya Kelod, Desa Dauh Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara ini.

Sementara, sebelum berangkat ke Bali, setiap wisatawan berkewajiban mengisi Aplikasi LOVEBALI. Petunjuk Aplikasi LOVEBALI dapat diakses pada laman https://lovebali.baliprov.go.id. Pelaku usaha akomodasi pariwisata di Bali juga wajib memastikan setiap wisatawan sudah mengisi Aplikasi LOVEBALI.

Selama melaksanakan aktivitas wisata di Bali, wisatawan wajib melaksanakan protokol tatanan kehidupan Bali era baru. Di antaranya, harus menggunakan masker/pelindung wajah, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir atau menggunakan hand sanitizer, memenuhi ketentuan menjaga jarak minimal 1 meter saat berinteraksi dan duduk, serta melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).

"Selama berada di Bali, wisatawan diimbau mengaktifkan Global Positioning System (GPS) pada smartphone, demi upaya pelindungan dan pengamanan bagi mereka. Wisatawan dapat menyampaikan keluhan atau masalah selama berada di Bali melalui Aplikasi LOVEBALI," papar Pramana.

Pramana menegaskan, setiap wisatawan berkewajiban mematuhi ketentuan SE Gubernur Nomor 15243 Tahun 2020 ini. Bagi wisatawan yang melanggar, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, verifikasi terhadap objek wisata di Bali masih berlangsung. Selasa kemarin, misalnya, dilakukan verifikasi usaha wisata tirta di kawasan Kelurahan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, yang dihadiri langsung Kadis Pariwisata Provinsi Bali, Putu Astawa.

Dinas Pariwisata Provinsi Bali targetkan verifikasi penerapan SOP tatatan kehidupan Bali era baru di sektor pariwisata bisa rampung sebelum dibukanya aktivitas wisatawan mancanegara (Wisman), 11 September 2020 mendatang. Kadis Pariwisata Bali, Putu Astawa, optimistis target ini akan terpenuhi.

Keyakinan tersebut berkaca dari semangat para pelaku pariwisata dan stakeholder terkait, yang  bergotong royong mendukung tahapan dan proses verifikasi. “Tidak disediakan anggaran, namun dengan sukarela mengorbankan waktu dan tenaga, bahkan biaya,” jelas Astawa saat verifikasi usaha wisata tirta di Tanjung Benoa, Selasa kemarin.

Sedangkan Ketua Gabungan Pengusaha Wisata Tirta (Gahawisri) Bali, Ida Bagus Agung Partha Adnyana, menyatakan yang dibutuhkan Bali sekarang adalah trust atau kepercayaan, bukan harga murah. Walau dikasi harga murah, wisatawan tidak akan mau datang ke Bali jika tidak ada trust. “Verifikasi dan sertifikasi ini adalah bagian upaya untuk membangun trust ke depan,” ujar pengusaha pariwisata yang juga Ketua Bali Tourism Board (BTB) ini.

Paparan senada juga disampaikan Ketua Gahawisri Badung, I Nyoman Wanaputra. “Kami Gahawisri Badung, khususnya usaha water sport di kawasaan Tanjung Benoa, siap dengan SOP tatanan kehidupan Bali era baru. Hanya saja, kendala kami adalah permodalan untuk berporasi kembali, karena selama tidak ada pemasukan sama sekali akibat pandemi Covid-19,” kata Wanaputra.

Sementara, pemilik Rai Water Sport and Diving di Tanjung Benoa, AA Raka Bawa, mengatakan sejak pandemi Covid-19, tidak ada pendapatan sama sekali dari usaha wisata tirta yang dikelolanya. Dari 76 karyawan yang ada, 66 persen di antaranya terpaksa dirumahkan. “Hanya sepertiga (33 persen) karwayan yang masih kami pekerjakan untuk bersih-bersih,” terang Raka Bawa, yang kjemarin tempat usahanya menjalani verifikasi. *nat,k17

Komentar