nusabali

Terdampak Corona, 394 Perusahaan Tak Beroperasi

  • www.nusabali.com-terdampak-corona-394-perusahaan-tak-beroperasi

Tercatat ada 30.317 orang pekerja yang dirumahkan karena ratusan perusahaan tidak beroperasi.

MANGUPURA, NusaBali

Semenjak pandemi virus Corona atau Covid-19, terdata sebanyak 394 perusahaan yang ada di Kabupaten Badung tidak lagi beroperasi. Dampaknya, sekitar 30.317 pekerja dirumahkan dan ratusan pekerja telah kena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Perinaker) Kabupaten Badung, mencatat ada sebanyak 394 perusahaan yang tidak lagi beroperasi saat ini. Perusahaan tersebut umumnya bergerak di sektor pariwisata, seperti perhotelan, vila maupun restoran, termasuk beberapa jasa transportasi. “Dari data kami, secara bertahap perusahaan mulai berhenti beroperasi sejak 31 Maret 2020. Waktu itu ada 14 perusahaan (tidak beroperasi, Red),” ungkap Kepala Disperinaker Badung Ida Bagus Oka Dirga, Rabu (22/4).

Perusahaan yang tidak beroperasi sebagai dampak dari pandemi Covid-19, terus bertambah semenjak 1 April 2020. Sampai 6 April 2020, jumlah perusahaan yang tidak lagi beroperasi tembus 46 perusahaan. “Rekap terbanyak sejauh ini pada 6 April 2020. Totalnya ada 46 perusahaan, sesuai data yang kami terima,” kata Oka Dirga.

“Selanjutnya hingga 20 April 2020, kami terus menerima laporan perusahaan yang berhenti beroperasi. Hingga terakhir catatan yang kami terima sebanyak 394 perusahaan yang sudah tidak beroperasi,” imbuh Oka Dirga.

Memang dari segi jumlah terbilang kecil, karena berdasarkan data Disperinaker Badung, perusahaan di Badung tercatat sekitar 5 ribu. Namun, karena perusahaan yang tidak beroperasi merupakan perusahaan besar, sehingga dampaknya sangat terlihat. Tercatat akibat 394 perusahaan tidak beroperasi, 30.317 orang pekerja harus dirumahkan. Bahkan, angka tersebut lebih dari setengah pekerja di Badung, yang dari catatan Disperinaker tercatat sekitar 52 ribu orang.

Disinggung berapa jumlah pekerja yang kena PHK sampai saat ini, mantan Kabag Umum Setda Badung itu menyebut sebanyak 612 orang. “Dari laporan yang masuk pemutusan hubungan kerja atau PHK terjadi pada 7 April 2020. Totalnya mencapai 78 orang. Pada 31 Maret 2020, juga terbilang besar jumlahnya yakni ada sebanyak 78 orang yang kena PHK. Dan terbanyak ketiga hasil perekapan pada 16 April 2020, yakni sebanyak 69 orang,” paparnya.

Sementara, Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Badung I Made Badra, tak menyangkal puluhan ribu pekerja dirumahkan akibat dampak pandemi Covid-19. “Kami juga tidak bisa berbuat banyak, hanya menunggu kondisi membaik,” ucapnya.

Birokrat asal Kuta ini mengaku telah melakukan komunikasi dengan asosiasi general manager (GM) di IHGMA agar memperhatikan SDM yang kini dirumahkan. “Saya sudah berpesan, ketika kondisi pulih tolong manfaatkan SDM yang dirumahkan ini, jangan merekrut yang baru,” tutur Badra. *asa

Komentar