nusabali

Pelantikan Raka Sandi Tunggu Surat dari DPR

  • www.nusabali.com-pelantikan-raka-sandi-tunggu-surat-dari-dpr

JAKARTA, NusaBali
Pelantikan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai anggota KPU RI menggantikan Wahyu Setiawan yang tersangkut dugaan kasus korupsi, masih menunggu surat putusan penetapan dari DPR RI.

“Sampai saat ini, Presiden Jokowi belum menerima surat dari DPR RI terkait penetapan itu. Mungkin karena DPR RI sedang reses. Jika sudah ada salinan putusan dari DPR, akan segera diproses dan dilakukan pelantikan,” ujar Koordinator Staf Khusus Presiden AAGN Ari Dwipayana kepada NusaBali usai mengisi seminar Panitia Nasional Perayaan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1942 di Kementerian Pertahanan, Jakarta, Sabtu (14/3).

Menurut Ari Dwipayana, pergantian anggota KPU RI sudah sesuai aturan yang berlaku. Dimana jika ada satu anggota berhalangan tetap, mengundurkan diri atau diberhentikan, ada dalam undang-undang.

“Jadi bukan berdasarkan suka atau tidak suka. Melainkan ada mekanisme yang harus dijalanlan agar sesuai konstitusi. Jadi tinggal tunggu saja pelantikannya,” ucap Ari Dwipayana.

Raka Sandi telah disahkan DPR RI dalam sidang paripurna sebagai pengganti Wahyu Setiawan pada Kamis (27/2) lalu. Pengesahan dilakukan setelah Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia melaporkan hasil rapat internal Komisi II terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota KPU RI pada 11 Februari 2020 lalu.

“Komisi II DPR RI memutuskan pengganti Wahyu Setiawan adalah I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Kami juga menghadirkan Raka Sandi kemari,” kata Doli saat itu. Doli menerangkan, dasar keputusan PAW adalah surat pengunduran Wahyu Setiawan pada 10 Januari 2020 lalu.

Kemudian surat dari KPU RI terkait pengunduran Wahyu Setiawan sebagai anggota KPU RI pada 10 Januari, surat DKPP tentang pemberhentian Wahyu Setiawan dengan tidak hormat pada 16 Januari, serta surat pemberhentian Wahyu Setiawan oleh Presiden RI pada 17 Januari 2020.

Secara hukum, penggantian Wahyu Setiawan berdasarkan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam pasal 37 ayat 4 a menyebutkan, jika anggota KPU RI mengundurkan diri maka diganti dengan nomor urut berikutnya. Dalam uji kelayakan dan kepatutan Komisi II DPR pada 4 April 2017 ada 14 peserta.

Namun yang berhak menempati posisi sebagai anggota KPU RI adalah peringkat satu sampai tujuh. Ketika uji kelayakan dan kepatutan, Raka Sandi menempati urutan kedelapan dengan raihan 21 suara sehingga berhak menggantikan Wahyu Setiawan.

“Melalui laporan ini, kami ingin pergantian tersebut disahkan dalam rapat dan kemudian menyampaikan putusan ini kepada Presiden untuk melantik Raka Sandi sebagai anggota KPU RI,” ucap Doli. *k22

Komentar