nusabali

Keterangan Saksi Sudutkan Margriet

  • www.nusabali.com-keterangan-saksi-sudutkan-margriet

Dua tersangka kasus pembunuhan bocah Engeline, 8, yakni Margriet Ch Megawe, 60 (ibu angkat korban) dan Agustay Nada May, 26 (pembantu di rumah Margriet) menjalani sidang terpisah, Selasa (10/11). 

Saat ditanya hakim tentang adanya tulisan bahwa segala hak waris menjadi hak sepenuhnya terhadap anak bila yang menjadi orangtua angkat sudah meninggal, menurut notaris Aneke, itu harus tertulis sebagai persyaratan. “Sudah ada dalam aturan soal pengangkatan anak. Kalau orangtua yang mengasuh meninggal, tentu waris menjadi hak anak. Begitu juga sebaliknya bila anak yang diasuh meninggal, maka waris anak jadi hak orangtua yang mengasuh,” terang Aneke.

Sedangkan saksi yang Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Bali, Ni Nyoman Masni, mengatakan terdakwa Margriet diduga menelantarkan anak karena membiarkan bocah Engeline dalam kondisi tidak terawat saat ke sekolah (SDN 12 Sanur, Denpasar Selatan). "Saya tidak melihat langsung perbuatan terdakwa. Tapi, saya mendengar keterangan dari guru SDN 12 Sanur pada 10 Juni 2015 sebelum jenazah korban ditemukan," ujar Nyoman Masni.

Perempuan sepuh ini menuturkan, dari keterangan kepala sekolah dan guru wali kelas di SDN 12 Sanur, Engeline datang ke sekolah dalam kondisi kotor, baju tidak disetrika, tidak semangat, dan tertidur di atas meja, dan lapar saat Kelas I semester dua. Menurut Masni, kasus penelantaran anak yang dilakukan Margriet terhadap Engeline baru diketahui 12 Juni 2015, saat diberitakan di media massa. "Saya juga mendapat informasi dari kepala sekolah dan wali kelas Engeline bahwa prestasinya di sekolah pas-pasan."

Sementara itu, sidang dengan terdakwa Agustay Handa May, digelar di TKP pembunuan dan penguburan bocah Engeline di Jalan Sedap Malam 26 Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur, Selasa pagi pukul 10.00 Wita. Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Edward Harris Sinaga, kemarin terdakwa Agustay dihadirkan dengan didampingi hukumnya, Hotman Paris Hutapea cs. 

Tim JPU yang dikomandoi I Ketut Maha Agung juga menghadirkan saksi Rahmat Handono dan Susiani, pasutri yang dulu kos di rumah ibu angkat bocah Engeline tersebut. Dalam sidang yang berlangsung sekitar 30 menit ini, hakim langsung mencecar saksi pasutri Handono dan Susiani soal keterangan mereka di sidang sebelumnya. Pasutri kos ini lalu menunjukkan lokasi kamarnya dan kamar bocah Engeline yang saling berhadapan pada jarak 5 meter, sehingga memungkinkan mende-ngar teriakan-teriakan korban saat bocah Kelas II SDN 12 Sanur itu dipukuli Margriet.

Terdakwa Agustay sempat ditanyai hakim soal dia membawa jenazah Engeline dari kamar Margriet hingga dikuburkan di kandang ayam belakang rumah. Terdakwa  Agustay mengaku bawa jenazah Engeline sesuai perintah Margriet melalui pintu dalam yang langsung tembus ke halaman belakang.

Seusai sidang kemarin, kuasa hukum terdakwa Agustay, Hotman Paris Hutapea, mengatakan ada beberapa kesimpulan yang didapat dalam persidang tersebut. Pertama, ketika saksi pasutri Handono dan Susiani pulang sekitar pukul 16.00 Wita, Margriet mengatakan Engeline hilang. “Padahal, dia meninggal baru 3 jam. Dengan ucapannya itu, Margriet patut diduga telah mengetahui Engeline meninggal,” ujar pengacara kondang ini.

Selanjutnya, liang kubur Engeline bukanlah lubang sampah. Sebab, lubang sampah ada di pojok halaman. “Jika itu tempat sampah, selama Engeline tak ada, yang kasi makan ayam adalah Margriet. Seharusnya, dia curiga, mengapa tempat sampah sampai tertutup? Apalagi, ada keranjang dan bambu di atasnya. Tapi, dia aman-aman saja. Diduga dia tahu isi lubang itu,” tangas Hotman.

Komentar