nusabali

Prof Widnya Divonis Bebas Mahkamah Agung

  • www.nusabali.com-prof-widnya-divonis-bebas-mahkamah-agung

Mahkamah Agung memvonis bebas Prof Drs I Ketut Widnya MA, MPhil, PhD, Guru Besar Institut Hindu Dharma Negeri (IHDN) Denpasar yang dalam posisi sebagai Ketua Kerta Desa Adat Serangan, dituduh membuat dan menggunakan surat palsu.

DENPASAR, NusaBali
Di Pengadilan Negeri Denpasar, Widnya dinyatakan terbukti seperti dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dan divonis 4 bulan dengan percobaan 8 bulan. Di tingkat banding, Widnya yang sekarang menjabat Dirjen Bimas Hindu Kementerian Agama RI, divonis bebas sesuai pembelaan dan memori banding dengan Kuasa Hukum Putu Wirata Dwikora dari Kantor Advokat Wayan Sudirta SH & Rekan.

“Putusan MA sudah turun. Klien kami dinyatakan tidak terbukti melakukan apa yang didakwakan JPU,” kata Putu Wirata Dwikora saat dihubungi di Denpasar, Sabtu (21/12) siang.

Sementara Widnya saat dikonfirmasi NusaBali menyatakan dirinya tengah mengikuti lokasabha di Lombok, NTB. “Saya berterima kasih atas keputusan MA tersebut. Akhirnya kebenaran bisa ditegakkan, dan ketidakbenaran bisa dikalahkan,” ujarnya melalui WhatsApp, Sabtu malam.

Kasus di Desa Adat Serangan, Denpasar Selatan, bermula ketika Made Mudana Wiguna yang berakhir jabatannya sebagai Bendesa Serangan pada tahun 2013 menggelar Pasamuhan Sabha Desa Adat Serangan untuk mempertanggungjawabkan masa tugasnya.

Namun pasamuhan tersebut oleh Made Mudana Wiguna dimanipulasi, seolah-olah   menjadi pasamuhan untuk memutuskan dan mengukuhkan kembali dirinya sebagai Bendesa Adat Serangan periode 2013–2018. Padahal tidak ada pengukuhan, dan menurut awig-awig Desa Adat Serangan, pemilihan bendesa dilakukan secara langsung oleh krama bukan oleh Sabha Desa.

Dalam kisruh itulah kemudian turun rekomendasi serta ada mediasi Majelis Madya Desa Pakraman (MMDP) Kota Denpasar (kini Majelis Desa Adat Kota Denpasar, Red), agar dilakukan pemilihan sesuai awig-awig.

Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, Prof Widnya selaku Ketua Kerta Desa melakukan sosialisasi di 6 banjar, namun satu banjar tidak terlaksana. Sosialisasi hanya bermaksud menginformasikan serta menyepakati waktu pemilihan bendesa sesuai awig-awig. Menurut Widnya, mayoritas di 5 banjar setuju diadakan pemilihan setelah pilpres dan setelah odalan di Pura Desa. Inilah yang dilaporkan secara pribadi oleh Widnya ke Majelis Madya Desa Pakraman (MMDP) Kota Denpasar.

Putu Wirata Dwikora menegaskan, tidak ada niat memalsukan informasi serta tidak ada maksud merugikan siapapun termasuk pribadi Made Mudana Wiguna. Dan surat itu juga tidak dipakai dasar dalam pemilihan Bendesa Serangan pada 2014.

“Dan setelah pemilihan berlangsung yang dimenangkan Made Sedana, MMDP Kota Denpasar mengukuhkannya secara resmi dilanjut dengan mejaya- jaya di pura, dihadiri sejumlah pejabat Pemkot Denpasar,” kata Wirata Dwikora.

Anehnya, Mudana baru melaporkan Prof Widnya pada tahun 2016 dengan tuduhan pemalsuan. Padahal yang bisa diduga memalsu isi Pasamuhan Sabha Desa Adat Serangan justru bendesa lama, yakni, Made Mudana Wiguna. Pasamuhan yang isinya harusnya penyampaian pertanggungjawaban bendesa, dipalsukan menjadi pengukuhan dirinya sebagai Bendesa Serangan periode 2013–2018. *nat, k22

Komentar