nusabali

Sidak KTR, Buruh Bangunan Tertangkap Merokok di RS Wangaya

  • www.nusabali.com-sidak-ktr-buruh-bangunan-tertangkap-merokok-di-rs-wangaya

Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2011 ternyata belum sepenuhnya dipahami oleh masyarakat. 

DENPASAR, NusaBali
Terbukti dari sidak KTR yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali, Jumat (6/11), masih ditemukan 3 pelanggar yang kedapatan merokok di kawasan tanpa rokok di RS Wangaya. Padahal jelas-jelas, rumah sakit merupakan kawasan yang harus steril dari asap rokok. Ketiga pelanggar tersebut adalah buruh bangunan Gatot Marjono, 51, asal Surabaya dan Suhartono, 51, asal Banyuwangi; serta penunggu pasien AA Kompyang, 29, dari Padangsambian, Denpasar Barat. Tim gabungan yang melibatkan Satpol PP Kota Denpasar itu juga menemukan beberapa puntung rokok bekas yang dibuang pada pot-pot tanaman.

Terhadap temuan tersebut, Wakil Direktur Administrasi Umum RS Wangaya Drs I Made Maja Winaya mengatakan bahwa pihak rumah sakit sudah berupaya mengedukasi warga yang beraktivitas di kawasan RS Wangaya, baik itu pegawai, pasien maupun penunggu pasien supaya tidak merokok di kawasan rumah sakit. Imbauan selain ditempel melalui pemasangan baner kawasan tanpa rokok, pihak rumah sakit juga melakukan imbauan lewat pengeras suara secara berkala. 

“Di setiap loket, petugas yang kami siagakan juga tak henti-hentinya mengimbau secara tatap muka kepada penunggu pasien supaya tidak merokok di kawasan rumah sakit,” ucapnya.

Masih didapatinya pelanggaran, kata Maja Winaya, dikarenakan pengunjung rumah sakit datang silih berganti sehingga ada saja yang belum paham. “Intensitas kunjungan di sini silih berganti, sehingga yang baru berkunjung kadang mereka tidak paham. Maka itu kami terus informasikan tentang KTR ini lewat berbagai cara,” jelasnya yang mengapresiasi kedatangan Satpol PP Bali untuk melakukan sidak KTR. 

Maja Winaya berharap dengan ditangkap dan diberikan sanksi tegas pada pelanggar KTR, menjadi cambuk bagi masyarakat yang lain supaya tidak mencoba-coba merokok di RS Wangaya. “Karena bagaimanapun juga KTR ini mendukung kesembuhan pasien,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penegakan Hukum Satpol PP Provinsi Bali I Ketut Pongres Languaga mengatakan, para pelanggar ini akan disidangkan pada Jumat (13/11) mendatang di Pengadilan Negeri Denpasar. “Sanski pelanggaran Perda KTR ini adalah kurungan penjara selama 3 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 50 ribu,” ujarnya. Sebagai jamninan, pihak Satpol PP Bali menyita KTP yang bersangkutan.

Rencananya, Satpol PP Bali akan secara rutin melakukan sidak KTR di kawasan rumah sakit. Sebab rumah sakit menjadi tempat yang harus bersih dari asap rokok demi kesehatan warga rumah sakit itu sendiri. “Upaya RS Wangaya sudah maksimal dalam hal menjaga kawasan ini bebas dari asap rokok. Namun namanya orang berkunjung silih berganti, tak bisa dipungkiri ada saja yang tidak paham. Maka itu dengan sidak rutin, kami harapkan kesadaran masyarakat meningkat sampai benar-benar tidak ditemukan satupun puntung rokok di areal rumah sakit,” jelasnya. Selain di RS Wangaya, tim gabungan juga menggelar sidak di SMPN 1 Denpasar. “Di sekolah kami hanya temukan puntung rokok yang mungkin dibuang oleh orangtua siswa saat mengantar jemput anaknya. Untuk yang tertangkap tangan, nihil pelanggaran. Mudah-mudahan bisa dipertahankan sehingga sekolah juga bebas dari pencemaran asap rokok,” ujarnya.

Komentar