nusabali

Rangkap Jabatan, KPPU Panggil Dirut Garuda

  • www.nusabali.com-rangkap-jabatan-kppu-panggil-dirut-garuda

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendalami perkara dugaan kartel yang berakibat pada persaingan usaha tidak sehat di jasa penerbangan atau airlines khususnya setelah penempatan jajaran direksi PT Garuda Indonesia di Sriwijaya Air.

JAKARTA, NusaBali

Sebagai terlapor adalah Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Askhara yang dipanggil pada Senin (1/7). " Dugaan pasal 26 dan yang jadi terlapor ini agak unik, belum pernah terjadi, seseorang atau pribadi. Saksi dan terlapor pun pribadi dalam hal ini Ari rangkap jabatan," kata Komisioner KPPU Guntur Saragih di Kantor KPPU Jakarta.

Menurut Guntur, proses investigasi sedang berlangsung, masih dalam proses, dan akan diselesaikan secepatnya. Ia menjelaskan Ari sendiri sudah mengakui adanya rangkap jabatan.

Sementara itu, Direktur Garuda Indonesia Ari Askhara memberikan pernyataan bahwa proses rangkap jabatan sudah melalui prosedur aturan yang berlaku. "Kami sudah berikan keterangan pemeriksaan terkait dugaan rangkap jabatan. Kami sampaikan semua intinya rangkap jabatan ini sesuai dengan aturan dan semua prosedur yang berlaku," kata Ari. Menurutnya, rangkap jabatan ini didasari atas kepentingan menyelamatkan aset negara dan posisi rangkap ini sudah sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.

Namun penempatan jajaran Garuda  pada posisi direksi di maskapai penerbangan lain diduga bertentangan dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Praktek Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Adapun alasan mengapa penelitian masuk ke ranah jabatan karena rangkap jabatan merupakan indikasi adanya persaingan yang tidak sehat. KPPU menuturkan melalui rangkap jabatan tersebut, bisa saja terjadi kompromi antardireksi untuk menaikkan tarif tiket pesawat termasuk kargo.

Apalagi perusahaan-perusahaan tersebut berada dalam pasar yang sama dan memiliki keterkaitan yang erat dalam bidang atau jenis usaha. Selain itu, alasan lainnya adalah berpotensi menguasai pangsa pasar barang dan atau jasa tertentu yang dapat mengakibatkan terjadi praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Jika hasil penelitian KPPU mampu membuktikan ada pelanggaran pada rangkap jabatan perorangan tersebut, bisa dikenakan sanksi berupa denda maksimal hingga Rp25 miliar. *ant

Komentar