nusabali

Dr Somvir Diadukan Soal Laporan Palsu

  • www.nusabali.com-dr-somvir-diadukan-soal-laporan-palsu

Dr Somvir yang merupakan caleg terpilih DPRD Bali dari NasDem Dapil Buleleng, diadukan ke Bawaslu Bali oleh aktivis anti korupsi asal Kubutambahan

Karena Tidak Menyajikan Biaya Kampanye dalam Bukti LPPDK


DENPASAR, NusaBali
Caleg terpilih DPRD Bali dari NasDem Dapil Buleleng, Dr Somvir, terus digo-yang pasca Pileg 2019. Belum tuntas kasus money politics yang membelit Dr Somvir, kini guru yoga asal India ini kembali diadukan dalam kasus dugaan membuat laporan palsu terkait dengan Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK) di Pileg 2019.

Dugaan LPPDK palsu yang dilakukan Dr Somvir ini dilaporkan oleh aktivis anti korupsi asal Buleleng, Gde Suardana, yang juga Ketua Dewan Pembina Forum Pembela Masyarakat Kecil, ke Kantor Bawaslu Bali, Jalan Moh Yamin Niti Mandala Denpasar, Kamis (20/6) siang. Saat mengadukan Dr Somvir, Suardana sekalian menyerahkan barang bukti berupa foto-foto pemasangan baliho dan kampanye caleg terpilih peraih 11.898 suara tersebut. Laporan Suardana kemarin diterima anggota Divisi Penindakan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Bali, I Wayan Wirka.

Suardana menyatakan, dalam kegiatan Pileg 2019, Dr Somvir sebagai caleg DPRD Bali Dapil Buleleng terbukti menggunakan sejumlah dana untuk kepentingan kampanye dan memenangkan dirinya. Baliho Dr Somvir yang terpasang hampir di seluruh kecamatan di Buleleng, jelas memakan biaya.

Belum lagi temuan dugaan money politics di mana ada aliran dana Rp 5 juta dari Dr Somvir kepada Nyoman Redana (pengadu dalam kasus laporan money politics Dr Somvir yang sedang diproses DKPP) melalui Gede Subrata, sebagai kompensasi untuk bisa mendapatkan 50 suara di Desa Pedawa, Kecamatan Banjar, Buleleng. Namun, kata Suardana, seluruh biaya-biaya kampanye tersebut tidak disajikan dalam bukti LPPDK oleh Dr Somvir

“Apalagi, sudah jelas dalam persidangan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelnggara Pemilu, Red) Dr Somvir terlibat kasus dugaan money politics di mana dia memberikan uang Rp 5 juta untuk mendapatkan suara. Kok bisa laporan penerimaan dan penggunaan dana kampanyenya nggak ada sama sekali?” ujar Suardana seusai mengadukan Dr Somvir di Basalu Bali, Kamis kemarin.

Menurut Suardana, penerimaan dan penggunaan dana kampanye, baik berupa uang maupun barang, wajib dilampirkan dalam LPPDK, seperti diatur Pasal 49 dan Pasal 53 PKPU Nomor 24 Tahun 2018 sebagai telah diubah dengan PKPU Nomor 34 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye. “Baliho dan specimen surat suara milik Dr Somvir tersebar di mana-mana, itu kan pakai biaya. Masa biayanya nol?” tanya Suardana.

Suardana mengingatkan, kalau KPU Bali dan Bawaslu Bali menegakkan aturan dan bertindak sesuai dengan mekanisme yang ada, maka Dr Somvir sudah jelas terjerat aturan. “Jelas-jelas melanggar PKPU Nomor 24 Tahun 2018 yang diubah  dengan PKPU Nomor 34 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemili, serta melakukan tindak pidana Pemilu sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 496 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” ujar aktivis asal Desa/Kecamatan Kubutambahan, Buleleng ini.

Disebutkan, Bawaslu berwenang menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu. “Saya siap memberikan keterangan lengkap. Kita berharap Bawaslu Bali menindaklanjuti ini,” tandas Suardana.

Sementara itu, anggota Divisi Penindakan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Bali, Wayan Wirka, mengatakan pihaknya akan membuat kajian awal atas laporan Suardana untuk Dr Somvir. Laporan ini akan dikaji, apakah sudah memenuhi syarat formil atau materiil. Kalau masih ada kekurangan, maka Suardana akan diminta melengkapinya. “Kita punya waktu tiga hari dalam proses tersebut sejak dilaporkan hari ini (kemarin). Kalau semuanya lengkap, barulah diregistrasi,” papar Wirka saat dikonfirmasi NusaBali.

Mantan Ketua Panwaslu Tabanan ini mengatakan, jika terbukti caleg yang dia-dukan memanipulasi laporan dana kampanye, maka yang bersangkutan bisa digugurkan statusnya sebagai caleg terpilih. Proses itu akan ditentukan dalam pemeriksaan oleh Bawaslu dan Gakkumdu (gabungan kepolisian dan kejaksaan). “Ini kan yang dilaporkan dugaan pidana, makanya kita akan rapat dengan Gakkumdu,” terang Wirka.

Wirka yakin proses penyelesaian laporan Suardana ini, waktunya tidak sampai Agustus 2019, mulai dari penyidikan, sidang di Gakkumdu, hingga penuntutan. Sedangkan anggota DPRD Bali 2019-2024 hasil Pileg 2019 sudah harus dilantik per 31 Agustus 2019.

Menurut Wirka, terbukti atau tidak, tergantung hasil pemeriksaan nanti. Bawaslu Bali akan berproses dulu. “Kita tidak bisa sampaikan prediksi hasilnya, nanti kan proses dan bukti-buktinya kita lihat,” tegas pegiat kepemiluan yang juga seorang advokat ini.

Sayangnya, Dr Somvir belum bisa dikonfirmasi NusaBali terkait laporan Suardana yang menuduhnya palsukan LPPDK dalam Pileg 2019. Saat dihubungi melalui per telepon, Kamis kemarin, ponselnya bernada mailbox.

Dr Somvir sendiri terus digoyang pasca memastikan lolos ke DPRD Bali dari NasDem Dapil Buleleng hasil Pileg, 17 April 2019. Sebelumnya, guru yoga asal India yang tinggal di kawasan wisata Lovina, Desa Kalibukbuk, Kecamatan Buleleng ini diperkarakan kasus dugaan money pilitics. Kasusnya pun sudah disidangkan DKPP, namun belum ada rekomendasi.

Berdasarkan hasil Pileg 2019, Dr Somvir lolos ke DPRD Bali dari NasDem Dapil Buleleng dengan perolehan 11.898 suara. Caleg new comer ini menyisihkan Nyoman Tirtawan, incumbent DPRD Bali dari NasDem Dapil Buleleng. Mantan caleg PDIP di Pileg 2014 ini lolos ke DPRD Bali Dapil Buleleng bersama 11 caleg lainnya dari parpol berbeda.

Mereka masing-masing I Gusti Ayu Aries Sujati (caleg new comer PDIP yang lolos dengan 32.408 suara), I Kadek Setiawan (incumbent PDIP/27.238 suara), Putu Mangku Mertayasa (new comer PDIP/25.829 suara), I Ketut Rochineng (new comer PDIP/25.813 suara), I Gede Kusuma Putra (incumbent PDI/14.770 suara), Dewa Made Mahayadnya (incumbent PDIP/13.615 suara), Nyoman Sugawa Korry (incumbent Golkar/13.312 suara), Ida Gede Komang Kresna Budi (incumbent Golkar/11.535 suara), Komang Nova Sewi Putra (incumbent Demokrat/10.756 suara), I Wayan Arta (new comer Hanura/5.294 suara), dan Jro Nyoman Ray Yusha (new comer Gerindra/4.590 suara).

Dr Somvir merupakan satu dari dua kader NasDem yang berhasil lolos ke DPRD Bali hasil Pileg 2019. Satu kader terpilih lainnya adalah I Wayan Kari Subali, caleg incumbent DPRD Bali dari NasDem Dapil Karangasem. *nat

Komentar