nusabali

Bakal Dimerger, 240 BPR 'Angkat Tangan'

  • www.nusabali.com-bakal-dimerger-240-bpr-angkat-tangan

Bank Perkreditan Rakyat (BPR) kini dihadapkan pada sejumlah tantangan salah satunya lahirnya fintech.

BANDUNG, NusaBali

Untuk menghadapi persaingan yang kian sengit, terutama terkait penghimpunan dana dan digitalisasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan bank-bank kecil untuk menyiapkan strategi mengantisipasi kondisi tersebut.

“Bank-bank kecil harus mencari jalan keluar, dengan menambah modal untuk bisa bersaing atau cari 'partner' (mitra)," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Selasa (19/2).

Heru menjelaskan, terdapat beberapa cara yang dapat dilakukan bank kecil untuk meningkatkan modal. Salah satunya, melalui pertumbuhan anorganik, seperti merger atau diakuisisi oleh bank besar.

Karena itu, OJK akan mengeluarkan Peraturan (POJK) terkait penggabungan, peleburan dan pengambilalihan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Dengan aturan ini, BPR diharapkan mampu memenuhi modal inti minimum dengan sejumlah cara seperti akuisisi, merger, dan lain-lain.

“Kalau mereka sendiri-sendiri, mereka wajib memenuhi minimal Teknologi Informasi (TI), tentunya mahal. Kalau bergabung merger kita harapkan lebih efisien. Tidak lagi sendiri-sendiri," kata Direktur Penelitian dan Pengaturan BPR Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ayahandayani dalam acara Media Gathering, Bandung, Jumat (3/5) seperti dilansir detik.

OJK menyebut sebanyak 240 BPR mengaku tak mampu memenuhi ketentuan modal inti sebelum akhir tahun ini. Jumlah itu mewakili sepertiga dari BPR yang belum memenuhi ketentuan modal inti sebanyak 722 BPR.

"Sepertiganya (yang belum memenuhi ketentuan) sudah mulai angkat tangan. Angkat tangan ada yang sudah mulai ingin gabung untuk satu grup (merger), malah ada yang mengajukan untuk likuidasi, tapi ini kan kami masih tunggu sampai akhir Desember," katanya, Jumat (3/5).

Bagaimana aturan merger OJK? Bagi BPR dengan modal inti kurang dari Rp3 miliar wajib memenuhi modal inti minimum sebesar Rp3 miliar paling lambat pada 31 Desember 2019. Lebih lanjut, BPR tersebut wajib memenuhi modal inti minimum sebesar Rp6 miliar paling lambat 31 Desember 2024.

Lalu, BPR dengan modal inti paling sedikit sebesar Rp3 miliar, namun kurang dari Rp6 miliar, wajib memenuhi modal inti minimum Rp6 miliar paling lambat pada tanggal 31 Desember 2019.

OJK mencatat jumlah BPR mencapai 1.597 unit yang tersebar di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut mayoritas tersebar di Pulau Jawa dan Bali sebanyak 69 persen atau 1.102 unit. Sedangkan sisanya, 31 persen setara 495 BPR berada di luar Pulau Jawa dan Pulau Bali. *

Komentar