nusabali

Warga Selat Adukan LPD ke Kejari Buleleng

  • www.nusabali.com-warga-selat-adukan-lpd-ke-kejari-buleleng

LPD Adat Selat Pandan Banten: Koordinator Nasabah Bermasalah

SINGARAJA, NusaBali
Sejumlah warga Desa Selat, Kecamatan Sukasada, mengadukan dugaan penyimpangan pengelolaan LPD Adat Selat Panden Banten, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Kamis (22/2) pagi. Pihak Kejari pun masih mendalami pengaduan warga tersebut.

Warga datang ke Gedung Kejari Buleleng di Jalan Dewi Sartika, Singaraja sekitar pukul 09.00 WITA. Mereka diterima oleh Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Wayan Genip, bersama Kasi Datun Ali Munif, dan Kasubsi Sospol, Adi Parmartha.

Koordinator warga, Putu Mara mengungkapkan, ada beberapa dugaan penyimpangan dalam pengelolaan LDP yang disampaikan kepada pihak Kejari Buleleng. Dugaan penyimpangan itu mulai dari pemberian kredit tanpa agunan memadai, pencairan kredit dengan nama orang lain, hingga indikasi pengelola tebang pilih dalam penanganan pemberian kredit.  “Kami merasa dirugikan dan kami mengadukan ini bukan ingin mempermasalahkan LPD yang sudah baik, tapi meluruskan kebijakan yang salah,” katanya.

Putu Mara menyatakan, agar pihak Kejari Buleleng segera turun tangan, menindaklanjuti laporan dugaan peyimpangan dalam pengelolaan LPD Selat. Sehingga tidak ada nasabah yang menjadi korban. “Karena persoalan ini kami ingin ada penanganan dari aparat penegak hukum. Kebijakan itu sudah merugikan dan buktinya ada warga harus kehilangan tanah hak miliknya dan perhitungan nilai jualnya sangat rendah,” katanya.

Sementara Kasi Pidsus, Wayan Genip mengatakan, pihaknya masih mengkaji lebih lanjut pengaduan tersebut sebelum pengaduan itu disimpulkan memenuhi unsur penyimpangan atau tidak.  “Untuk sementara kami tampung dulu (pengaduan,red) dan bagaimana petunjuk lebih lanjut nanti biar pimpinan yang memutuskan,” katanya.

Dikonfirmasi terpisah Ketua LPD Adat Selat Pandan Banten, Ketut Sarjana mengatakan, membantah semua laporan yang disampaikan warga ke Kejari Buleleng. Justru, LPD yang dikelolanya berkembang dengan baik. Ia menyebut, justru kordinator warga yang datang ke Kejari Buleleng, adalah nasabah yang sempat bermasalah.

Sarjana juga mengatakan, sesuai dengan peraturan terbaru dan standar operasional prosedur (SOP) kerja LPD, pengurus, pegawai dan unsur pengelola lain diberikan mencari kredit di LPD. Ini didasarkan ada persyaratan administrasi dan memakai jaminan yang legal.  Terkait kredit tidak didukung jaminan memadai, Sarjana menyebut hal itu tidak benar.

Dia mengatakan, pemberian kredit dan penghitungan nilai jaminan dilakukan dengan profesional. Demikian juga penanganan kredit macet, dilakukan dengan prosedur mulai dari pembinaan, peringatan, dan terakhir dengan menguasai jaminan.  “Pelanggaran awig-awig, kalau dulu pada mulai membentuk di mana kepercayaan masyarakat kecil kepada LPD ada aturan melarang pengurus atau pegawai minjam di LPD. Setelah berjalan kepercayaan tumbuh, dan ada regulasi terbaru dan SOP kerja LPD itu bolah memberi kredit kepada, sepanjang syarat dan jaminan terpenuhi,” tegasnya.

Sarjana menambahkan, persoalan ini akan tetap ditindaklanjuti dengan menyelesaikan dengan baik. Apalagi, dia menilai persoalan semacam ini di lembaga keuangan merupakan hal biasa. *k19

Komentar