nusabali

Tahun 2018, 3 PNS Diberhentikan

  • www.nusabali.com-tahun-2018-3-pns-diberhentikan

Tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN (aparatur sipil negara) di lingkup Pemkab Klungkung, diberhentikan dengan tidak hormat dengan SK Bupati Klungkung Tahun 2018.

SEMARAPURA, NusaBali
Karena mereka terbukti dan telah berkekuatan hukum tetap tersangkut tindak pidana korupsi (tipikor). Pemberhentian itu sesuai Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Tiga PNS tersebut yakni I Wayan Sutama, Ida Bagus Ketut Darma Putra, dan I Katut Tamtam. Tahun 2017, juga diberhentikan tiga PNS akibat tersandung kasus korupsi. Pemberhentian dengan SK pusat tahun 2017. Mereka adalah mantan Sekda Klungkung Ketut Janapria, mantan Kepala Dinas PU AA Ngurah Agung, dan mantan Kadis Pertanian I Nyoman Rahayu.

Dengan pemberhentian itu, mereka tidak lagi mendapatkan pendapatannya sebagai PNS dan hak pensiunan. Informasi di Klungkung, salah satu PNS tersebut, Tamtam yang mantan Kepala Seksi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Klungkung,  diberhentikan dengan tidak hormat pada Oktober 2018. Pemberhentian setelah terbitnya Surat Edaran Nomor 180/6867/SJ tentang Pemecatan ASN yang berkekuatan hukum tetap telah terbukti melakukan tipikor pada September 2018.

Sekda Klungkung Gde Putu Winastra mengatakan, kasus korupsi Tamtam inkracht (berkekuatan hukum tetap) pada Februari 2014. Namun Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN ini ditetapkan pada Januari dengan petunjuk teknis yang pada saat itu belum jelas. Sehingga oknum PNS ini terlewatkan dan aktif bekerja sebelum akhirnya terdeteksi. Terlebih sebelumnya yang bersangkutan tidak bertugas di OPD, namun di Pemerintahan Desa. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Klungkung, Komang Susana, mengatakan sejak 2017-2018 ada enam PNS diberhentikan dengan tidak hormat. *wan

Komentar