nusabali

3 Pelaku Ditangkap di Baturiti dan Mendoyo, 1 Lagi Buron

  • www.nusabali.com-3-pelaku-ditangkap-di-baturiti-dan-mendoyo-1-lagi-buron

Para tersangka mengaku jual mobil bodong aneka jenis dengan harga miring, mulai Rp 15 juta hingga Rp 50 juta per unit, dengan keuntungan rata-rata Rp 5 juta.

“Saat penangkapan Ajik S, kita menemukan dua unit mobil yang tanpa dilengkapi dokumen sah, masing-masing Truk Dyna warna merah dan Pick Up hitam,” jelas Kapolres Putera Sadana yang kemarin didampingi Kapolsek Baturiti, AKP Heri Supriawan.

Kepada penyidik kepolisian, terangka Ajik S juga mengakui dirinya mendapatkan mobil bodong dari PI, warga Banyuwangi yang kini masih buron. Tersangka Ajik S mengaku sudah menjual sebuah mobil Pick Up Futura nopol DK 9732 WK ke kawasan Kecamatan Blahbatuh, Gianyar. Selain itu, Ajik S juga mengaku jual mobil Pick Up Futura warna hitam ke Desa Antosari, Kecamatan Selemadeg Barat, Tabanan. 

“Satu unit mobil Pick Up Futura warna hitam yang dijual tersangka Ajik S ke Desa Antosari masih dalam pencarian. Sampai saat ini, kita telah mengamankan 18 unit mobil bodong beragam jenis,” tandas Kapolres Putera Sadana. 

Menurut Kapolres Puera Sedana, tersangka Wayan Wi sudah resmi ditahan di Mapolsek Baturiti sejak 17 Oktober 2015, sementara tersasngka Ajik S, dan Ajik O ditahan sejak 18 Oktober 2015. Ketiganya dijerat Pasal 263 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku menjual mobil bodong aneka jenis dengan harga miring, mulai Rp 15 juta hingga Rp 50 juta per unit. Tersangka Ajik S mengaku rata-rata dapat keuntungan Rp 5 juta per unit mobil bodong yang dijualnya. Sedangkan tersangka Wayan Wi mengaku dapat selisih lebih rata-rata Rp 1,5 juta per unit mobil bodong. 

Hanya saja, ketiga tersangka masih bungkam terkait jumlah penjualan mobil bodong per bulan. “Jualnya bervariasi, tergantung jenis kendaraan. Untungnya sekitar Rp 1,5 juta per unit,” tutur tersangka Wayan Wi kepada petugas. Tersangka Wayan Wi mengakui aksi kejahatan jual beli mobil bodong telah dilakukan sejak setahun yang lalu. 

Selanjutnya...

Komentar