nusabali

Gerindra-KPU Bali Mediasi Lagi Terkait Kasus Bagus Suwitra

  • www.nusabali.com-gerindra-kpu-bali-mediasi-lagi-terkait-kasus-bagus-suwitra

DPD Gerindra Bali dan KPU Bali belum menncapai titik temu terkait digugurkannya incumbent DPRD Bali dari Dapil Badung, Bagus Suwitra Wirawan, dari daftar caleg ke Pileg 2019.

DENPASAR, NusaBali
Rencananya, Bawaslu Bali akan kembali memediasi Gerindra dan KPU Bali, Kamis (23/8) ini. Mediasi pertama antara Gerindra dan KPU Bali sudah digelar Kantor Bawaslu Bali, Selasa (21/8) siang. Mediasi kala itu dipimpin Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi (anggota Divisi Hukum, Informasi, dan Data Pemilu Bawaslu Bali), dengan anggota I Wayan Wirka (Divisi Penindakan dan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Bali) dan Ni Ketut Ariyani (Kordiv SDM yang juga Ketua Bawaslu Bali).

Sementara dari kubu pemohon hadir Sekretaris DPD Gerindra Bali I Wayan Wiratmaja didampingi Wakil Ketua I Bidang Organisasi Kaderisasi & Keanggotaan DPD Gerindra, I Made Gede Ray Misno. Se-dangkan dari pihak termohon hadir Plt Ketua KPU Bali Ni Kadek Wirathi, didampingi dua anggotanya: Ni Putu Ayu Winariati dan I Wayan Jondra.    

Dalam mediasi yang digelar secara tertutup mulai pukul 10.00 Wita tersebut, Gerindra dan KPU Bali tidak mencapai kesepakatan. Mediasi berjalan alot di mana kedua kubu bertahan dengan pendapat masing-masing. Karena itu, mediasi akan dilanjutkan lagi, hari ini.

Ketua Tim Mediasi dari Bawaslu Bali, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengatakan keputusan lanjut atau tidak masalah Bagus Suwitra ke proses ajudikasi tergantung dari kesepakatan yang akan diambil keduabelah pihak dalam mediasi lanjutan hari ini. Menurut Raka Sandi, Bawaslu Bali hanya mempertemukan keduabelah pihak dalam mediasi. Bawaslu tidak ada memutuskan apa pun.

“Mediasi itu mempertemukan keduabelah pihak. Nanti mediasi tahap kedua akan dilakukan. Kalau mediasi sudah tidak ada kesepakatan, ya proses berlanjut dengan ajudikasi,” tandas mantan Ketua KPU Bali 2013-2018 ini.

Bagus Suwitra Wirawan sendiri sebelumnya dinyatakan gugur dalam verikasi pencalegan, karena tidak melengkapi berkas persyaratan ke KPU Bali. Awalnya, Bagus Suwitra menempati nomor urut 1 dalam daftar bakal caleg DPRD Bali Dapil Badung yang diajukan DPD Gerindra ke KPU Bali. Sedangkan 5 caleg Gerindra lainnya untuk kursi DPRD Bali Dapil Badung, masing-masing I Kadek Sudarmaja (nomor urut 2), I Wayan Disel Astawa (nomor urut 3), I Gusti Ayu Witari (nomor urut 4), I Wayan Sugita (nomor urut 5), dan Ni Made Ladriyanti (nomor urut 6). Namun, politisi Gerindra asal Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung yang berstatus incumbent ini gugur dalam verifikasi di KPU.

Komisioner Divisi Penyelenggaraan KPU Bali, Ni Putu Ayu Winariati, mengatakan Bagus Suwitra digugurkan dari pencalegan, karena tidak menyertakan lima berkas persyaratan. Pertama, surat yang menyatakan ‘dirinya bukan sebagai pelaku kejahatan terulang’. Kedua, surat keterangan dari kejaksaan soal ‘tidak menjalani hukuman penjara’.

Ketiga, surat keterangan putusan Pengadilan Negeri berkekuatan hukum tetap. Keempat, surat keterangan dari pimpinan media cetak bahwa yang bersangkutan sudah mengumumkan kepada masyarakat bahwa pernah dipidana. Kelima, bukti kliping koran pengumuman pernah dipidana.

“Dokumen itu semua tidak terpenuhi, padahal beliau (Bagus Suwitra) terpidana kealpaan ringan. Memang beliau tidak pernah ditahan dan cuma hukuman tahanan kota. Tapi, kan tetap pernah divonis pengadilan. Itu dokumen yang tidak dilengkapi. Kami bekerja sesuai dengan mekanisme. Satu item saja persyaratan tak terpenuhi, ya tidak memenuhi syarat (TMS),” jelas Putu Winariati, beberapa waktu lalu. Selain itu, kata Winariati, Bagus Suwitra yang dinyatakan otomatis tidak bisa digantikan dengan caleg lain oleh Gerindra. Pasalnya, masa perbaikan dan mengganti bakal caleg terakhir per 31 Juli 2018.

Seusai mediasi pertama, Selasa lalu, Winariati menegaskan pihaknya tidak bisa memenuhi permohonan kubu Gerindra atas caleg Bagus Suwitra. “Ya, intinya kita tetap dengan keputusan awal. Tapi, besok kita akan rapat pleno di KPU Bali sebelum mediasi tahap kedua. Nanti kita akan plenokan apa sikap KPU Bali. Kalau tidak ada titik temu lagi, sesuai dengan aturan, dilanjutkan ke ajudikasi,” ujar Winariati.

Sementara itu, Sekretaris DPD Gerindra Bali Wayan Wiratmaja mengatakan, pihaknya mengajukan sengketa atas dasar sudah ditetapkan Bagus Suwitra memenuhi syarat per 31 Agustus 2018. “Tapi, saat penetapan DCS (daftar calon sementara) 7 Agustus 2018, kok diputuskan tidak memenuhi syarat. Hari ini (mediasi pertama, Selasa, Red) belum ada kesepakatan. Tapi, ada lagi mediasi tahap kedua,” ujar Wiratmaja seusai mediasi, Selasa siang.

Wiratmaja menyebutkan, Gerindra akan mengikuti seluruh mekanisme dan pengajuan sengketa. Gerindra menilai Bagus Suwitra---incumbent yang masih duduk di Fraksi Gerindra DPRD Bali 2014-2019 Dapil Badung---sudah memenuhi syarat. “Ya, kita lihat mediasi tahap kedua saja. Kalau tidak menemui kesepakatan lagi, maka prosesnya berlanjut nanti,” tandas politisi Gerindra asal Desa Rijasa, Kecamatan Penebel, Tabanan ini.

Dikonfirmasi NusaBali secara terpisah, Bagus Suwitra menyerahkan sepenuhnya proses mediasi dalam masalah pencalegan ini kepada partainya, Gerindra. “Saya mengikuti proses yang ditempuh partai,” ujar Bagus Suwitra, yang dalam Pileg 2014 lalu lolos ke kursi DPRD Bali Dapil Badung dengan perolehan hanya 4.511 suara. *nat

Komentar