nusabali

CTCLH Peringatkan Bahaya Rokok Elektrik

  • www.nusabali.com-ctclh-peringatkan-bahaya-rokok-elektrik

Dinaikkannya cukai Vape atau rokok elektrik hingga 57 persen, tak serta-merta disambut gembira para penggiat kesehatan. 

DENPASAR, NusaBali
Centre Exellence for Tobacco Control and Lung Health (CTCLH) Universitas Udayana (Unud) membantah bahwa rokok elektrik atau Vape efektif dapat digunakan sebagai alternatif untuk menghentikan kebiasaan merokok konvensional karena kandungan zat nikotinnya tetap saja menimbulkan pengguna adiktif dengan cara berbeda bahkan bisa berujung kematian.

Ketua CTCLH Universitas Udayana, Made Kerta Duana menjelaskan pihaknya sama sekali tidak melihat hal tersebut sebagai suatu hal yang efektif karena di satu sisi penggunaan rokok elektrik dengan liquid yang mengandung nikotin tetap saja akan menimbulkan adiksi. Jika mengkonsumsi zat adiktif dengan cara berbeda, kata dia tentu tidak akan efektif untuk menjadikan perokok tersebut berhenti merokok.

Dirinya menjelasakan, rokok elektrik adalah alat yang berfungsi seperti rokok. Cara kerjanya mengubah zat-zat kimia menjadi uap, yang dihisap para  perokok ke dalam paru-parunya. "Awalnya rokok elektrik digunakan sebagai alat bantu berhenti merokok Akan tetapi, saat ini tidak direkomendasikan oleh WHO maupun FDA karena, telah banyak menimbulkan efek negatifnya bagi tubuh si penghisapnya," jelasnya belum lama ini.

Karena itu Duana meminta pemerintah kota/kabupaten lebih tegas dalam menyikapi peredaran Vape.  "Jika diasumsikan bahwa vape sebagai upaya berhenti merokok atau pengganti rokok konvensional, kami melihat itu sebagai hal yang tidak efektif," terang Duana.

Pasalnya, penggunaan rokok elektrik di satu sisi dengan liquid yang mengandung nikotin tetap saja itu menimbulkan adiksi. Sebagaimana diketahui, nikotin itu sifatnya sangat adiktif. Kemudian, ketika upaya itu dilakukan dengan cara mengkonsumi zak adiktif melalui cara yang berbeda tentu tidak akan efektif untuk menjadikan perokok itu berhenti merokok.

Jika yang dimaksudkan sebagai solusi atau alternatif bagi mereka yang ingin berhenti merokok tersebut harus dilakukan dengan pendampingan petugas kesehatan di lembaga konseling.

Petugas kesehatan nantinya yang akan memberikan solusi yang tepat bagi mereka yang hendak berhenti merokok. Apakah cukup dengan penyadaran bahaya rokok dengan menunjukkan bukti yang sudah berdampak pada pasien misalnya fungsi paru-parunya sudah menurun atau ada gejala penyakit tertentu sehingga hal itu bisa menimbulkan komitmennya. *mao

Komentar