nusabali

Bagaimana Sistem Perhitungan Suara Caleg di Pemilu Legislatif 2019?

  • www.nusabali.com-bagaimana-sistem-perhitungan-suara-caleg-di-pemilu-legislatif-2019

Metode penghitungan suara pada Pemilu 2019 nanti akan menggunakan Sainte Lague.

Masuk ke kursi ke 5,

Partai A sudah mendapat kursi hasil pembagian suara 1 dan 3, maka selanjutnya A akan dibagi 5, B dan C dibagi 3,sementara D dan E masih pada pembagian 1.

Penghitungan kursi ke 5 adalah:

1. Partai A 28.000/5 = 5.600.
2. Partai B 15.000/3 = 5.000
3. Partai  C 10.000/3 = 3.333
4. Partai D 6.000/1 = 6.000
5. Partai  E 3.000/1 = 3.000

Maka partai D mendapatkan kursi ke 5 dengan 6.000 suara.

Kursi ke 6, A dibagi 5. B,C dan D dibagi 3, dan E masih dibagi 1.

1. Partai A 28.000/5 = 5.600.
2. Partai B 15.000/3 = 5.000.
3. Partai C 10.000/3 = 3.333
4. Partai D 6.000/3 = 2.000
5. Partai E 3.000/1 = 3.000

Disini A kembali mendapat kursi,karena suaranya ada 5.600.

Sedangkan perhitungan kursi terakhir, A mendapatkan pembagian 7, karena pembagian 1,3 dan 5 telah menghasilkan kursi.

Maka perhitungan kursi ke 7 adalah:

1. Partai A 28.000/7 = 4.000
2. Partai  B 15.000/3 = 5.000.
3. Partai C 10.000/3 = 3.333
4. Partai D 6.000/3 = 2.000
5. Partai E 3.000/1 = 3.000

Maka partai B mendapat kursi terakhir dengan 5.000 suara.
Jadi dari 7 Kursi yg diperebutkan, mk Jumlah perolehan Kursi masing masing Partai adalah sbb :
Partai A 28 000 suara = 3 Kursi
Partai B 15 000 suara = 2 Kursi
Partai C 10 000 suara = 1 Kursi
Partai D   6 000 suara = 1 Kursi
Partai E   3 000 suara = 0 Kursi

Komentar