nusabali

Pendistribusian C6 Rawan Pelanggaran, Bawaslu Ikut Kawal

  • www.nusabali.com-pendistribusian-c6-rawan-pelanggaran-bawaslu-ikut-kawal

Pendistribusian kartu C6 (surat pemberitahuan dan tempat pemungutan suara), paling rawan pelanggaran dalam tahapan Pilgub Bali 2018.

DENPASAR, NusaBali
Karenanya, Bawaslu Bali akan kawal dan awasi pendistriubusian C6 ini agar tepat waktu. Ketua Bawaslu Bali, I Ketut Rudia, mengatakan berdasarkan analisis, proses pendistribusian C6 ini menjadi tahapan paling rawan terjadi pelanggaran. Selain C6 tidak sampai kepada calon pemilih, juga bisa disusupi pelanggaran-pelanggaran lainnya. Berdasarkan pengalaman, kata Rudia, C6 boleh dititipkan kepada pihak keluarga, tapi harus dipastikan benr-benar sampai kepada pemilih bersangkutan.

“Ini salah satu contoh pengalaman kami sebelumnya. Ketika ada pemilih yang tidak mendapatkan C6, itu karena C6 tidak sampai. Alasannya tidak diberikan kepada pemilih, karena yang hendak dikasi pulang kampung. Nah, di sini kami wanti-wanti kepada petugas di lapangan supaya C6 itu benar-benar terdistribusikan,” ujar Rudia di Denpasar, Selasa (19/6).

Menurut Rudia, kerawanan dalam pendistribusian C6 ini bukan sekadar tidak sampai ke pemilih. Dari sisi jumlah C6, bisa juga terjadi pelanggaran. Rudia berharap petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) supaya memastikan C6 jumlahnya tepat. Kalau ada sisa, harus segera dikembalikan.

“Kita minta H-1 coblosan Pilgub Bali 2018, pendistribusian C6 ini harus sudah selesai. Dan, kalau sudah tepat jumlahnya, sisa C6 harus dikembalikan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS),” tandas Rudia seraya menyebutkan C6 yang dibagikan nanti jumlahnya sesuai dengan jumlah pemilih di TPS.

Rudia menegaskan, Bawasli Bali juga mengantisipasi sikap independensi dari KPPS di bawah dalam pendistribusian C6 kepada pemilih. Termasuk, potensi terjadinya penyaluran C6 disusupi pesan-pesan politik. “Pesan-pesan politik mengarahkan pemilih untuk memilih salah satu passangan calon, itu tidak boleh terjadi. Itu pelanggaran. Kalau terbukti, diseret ke ranah pidana,” ujar mantan wartawan NusaBali ini.

Kerawanan pelanggaran dalam proses pemungutan suara, kata Rudia, juga bisa terjadi. Larangan pemilih membawa alat komunikasi, harus dipertegas. Sebab, ketika sudah mencoblos di bilik TPS, pemilih tidak boleh menyebarkan informasi soal pilihannya. Itu sifatnya rahasia.

“Makanya, kami instruksikan kepada pengawas dalam bimbingan teknis, lakukan pencegahan. Bahwa alat komunikasi tidak dibolehkan dibawa ke bilik suara. Kalau itu terjadi dan pemilih menyebarluaskan pilihannya, bisa dipidana itu. Ancamannya hukuman penjara. KPPS kita minta supaya mengecek alat komunikasi yang dilarang dibawa masuk ke bilik suara,” katanya.

Rudia menyebutkan, Bali memang dianalisis oleh Bawaslu RI memiliki tingkat kerawanan kategori medium (sedang) dalam Pilgub 2018. Namun demikian, pihaknya tidak boleh lengah dalam melakukan upaya pencegahan terjadinya pelanggaran, terutama pelanggaran dari sisi penyelenggaraan. “Kita tidak boleh lengah, karena kita ingin memastikan semuanya berjalan lancar, tanpa gangguan,” tegas mantan Ketua Panwaslu Buleleng saat Pilkada Buleleng 2012 ini.

Pada bagain lain, Rudia memastikan menjelang masa tenang Pilgub, 24-26 Juni 2018 nanti, seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) sudah bersih di seluruh Bali. Dengan demikian, suasana saat Pilgub Bali, 27 Juni 2018, tidak ada lagi diwarnai adanya APK. “Kita pastikan APK itu sudah diturunkan sejak 24 Juni 2018. Kami akan turun bersama-sama Satpol PP dan kepolisian untuk membersihkan APK,” papar Rudia.

Terkait kemungkinan adanya permintaan peningkatan keamanan menjelang coblosan Pilgub Bali, 27 Juni 2018, menurut Rudia, sisi gangguan keamanan sepenuhnya menjadi ranah Polda Bali. “Kita mengawasi dari sisi penyelenggaraan. Dari sisi penyelenggaraan, Pilgub Bali 2018 memang memiliki kerawanan kategori sedang. Kita minta seluruh elemen masyarakat berusaha agar proses penyelenggaraan Pil-gub Bali benar-benar independen dan Jurdil.”

Sementara itu, Ketua KPU Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyatakan, secara teknis kesiapan jajarannya  dalam menyambut coblosan Pilgub sepekan lagi, sudah final. KPU Bali kini akan menyelesaikan tahapan debat terbuka seri III Cagub-Cawagub, 22 Juni 2018 lusa.

“Untuk pelaksanaan pemungutan suara, KPU Bali dan KPU Kabupaten/Kota se-Bali, serta perangkat kita sudah siap. Kini tinggal debat terbuka tahap III Cagub-Cawagub. Secara teknis, debat terbuka Cagub-Cawagub juga sudah final,” tegas Raka Sandi saat dikonfirmasi NusaBali secara terpisah, Selasa kemarin.

Ada dua pasangan calon yang akan bertarung head to head di Pilgub Bali 2018. Pertama, pasangan Wayan Koster-Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Koster-Cok Ace), Cagub-Cawagub Bali nomor urut 1 yang diusung PDIP-Hanura-PKPI-PAN-PKB-PPP. Kedua, pasangan IB rai Dharmawijaya Mantra-Ketut Sudikerta (Mantra-Kerta), Cagub-Cawagub Bali nomor urut 2 yang diusung Golkar-Demokrat-Gerindra-NasDem-PKS-PBB. *nat

Komentar