nusabali

Jadi Pengedar, Janda Muda Diringkus

  • www.nusabali.com-jadi-pengedar-janda-muda-diringkus

Penangkapan tersangka setelah dilakukan pengembangan terhadap mantan suaminya yang terlebih dahulu mendekam di balik jeruji besi.

DENPASAR, NusaBali
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali, Selasa (26/1) kembali meringkus seorang pengedar narkoba jenis shabu-shabu bernama Riril,22, asal Desa Jenggawa Kecamatan Agung, Jember, Jawa Timur (Jatim). Pelaku diringkus di kos-kosannya di Jalan Kertadalem Gang Gatep No 9 Denpasar. Penangkapan tersangka setelah dilakukan pengembangan terhadap mantan suaminya Suwita yang terlebih dahulu mendekam di balik jeruji besi. Dari tangan janda ini, petugas mengamankan barang bukti (BB) berupa 21 paket shabu dengan berat bersih 7,86 gram, 10 paket shabu dengan berat bersih 9,16 gram, dan 1 buah timbangan digital.

Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Putu Gede Suastawa mengatakan penindakan peredaran gelap narkoba di Pulau Dewata ini menjadi prioritasnya. Sehingga, segala bentuk penangkapan yang dilakukan oleh anggotanya langsung dilakukan pengembangan lebih lanjut agar memutuskan mata rantai peredaran barang haram tersebut. Hasilnya, dari beberapa pengembangan kasus-kasus tangkapan sebelumnya membuahkan hasil dan menangkap para pengedar. 

Begitu pula dengan penangkapan wanita asal Desa Jenggawa, Kecamatan Agung, Jember, Jawa Timur ini. Diakuinya, pengembangan yang dilakukan terhadap tersangka Suwita sejak bulan Desember tahun 2015 lalu itu membuat anggotanya dapat mengamankan tersangka Risil. 

“Kami tangkap tersangka (Risil) ini di halaman kosannya di Jalan Kertadalem Gang Gatep No 9 Denpasar, Selasa (26/1) pukul 12.30 Wita dan langsung melakukan penggeledahan,” jelasnya saat memberi keterangan pers di kantor pusat BNNP Bali Jalan Kamboja Denpasar, Kamis (28/1).

Dikatakannya, pada saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan badan terhadap tersangka, anggotanya tidak menemukan adanya barang bukti narkoba. Petugas kemudian mengarahkan penggeledahan pada sepeda motor milik tersangka bernomor polisi DK 5646 AL yang parkir di depan kamar kosnya. Dari penggeledahan motor itu, petugas menemukan satu dompet warna biru yang di dalamnya berisikan 21 paket shabu dengan berat bersih 7,86 gram, 10 paket shabu dengan berat bersih 9,16 gram, dan 1 buah timbangan digital. 

“Selain itu, satu tas kecil warna hijau yang berisikan 1 bendel plastik klip kecil garis merah, 1 korek gas warna hijau dan 1 buah gunting,” ungkap Brigjen Suastawa sembari mengatakan wanita dengan tato di kaki kirinya ini tidak bisa mengelak dan langsung dikeler ke Mako BNNP Jalan Kamboja.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui jika barang haram tersebut didapat Riril dari seorang narapidana yang mendekam di balik jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kerobokan, Kuta Utara, Badung. Meski demikian, ia mengambil ‘barang’ tersebut melalui sistem tempelan. Pengambilan terakhir, terjadi pada Desember 2015 lalu. Di mana, ia tidak menemui orang yang membawanya. Sehingga, dalam waktu dekat akan melakukan koordinasi dengan pihak LP untuk memanggil orang tersebut dan dilakukan pendalaman. 

“Total pengambilan barang sudah 4 kali. Dia (tersangka) terhitung sebagai pengedar sejak Desember 2015 lalu berkat perkenalannya dengan seorang napi bernama Jo. Kita juga akan segera berkoordinasi dengan pihak LP untuk memanggil Jo guna dimintai keterangan terkait pengakuan tersangka ini,” katanya.

Mantan waitres (pelayan) di salah satu kafe di seputaran Pedungan, Densel ini kini menjadi janda setelah ditinggal pergi oleh Suwita yang sudah mendekam terlebih dahulu di sel tahanan BNNP Bali. Suwita ditangkap dan menjalani penahanan di BNNP Bali pada Desember 2015 lalu.

Meski belum ditalak secara resmi dan memiliki surat cerai, antara Suwita dan Riril mengakui jika keduanya sudah berpisah dan tinggal menunggu perceraian melalui jalur hukum. “Mereka berdua sudah cerai sejak lama. Secara resmi sesuai putusan hukumnya belum. Nah, saat dalam proses perceraian, mantan suaminya itu tertangkap dan kini giliran Riril ini,” imbuh Brigjen Suastawa. RIRIL dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. 7 da

Komentar