nusabali

Bangli Terapkan TPP Berbasis Kinerja

  • www.nusabali.com-bangli-terapkan-tpp-berbasis-kinerja

Pemkab Bangli akan menerapkan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) berbasis kinerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai awal tahun 2018.

BANGLI, NusaBali
Sistem ini diharapkan mampu meningkatkan disiplin, kinerja ASN di lingkungan Pemkab Bangli.  Sekda Bangli, Ida Bagus Gde Giri Putra, menjelaskan, sebelumnya kebijakan Bupati Bangli I Made Gianyar di tahun 2018 akan menerapkan pola pemberian tunjangan dengan sistem Tunjangan Kinerja (Tukin). Dengan sistem tersebut semua honor akan disatukan menjadi Tukin, sehingga penghasilan pegawai hanya berasal dari dua sumber saja yakni gaji dan Tukin. Hanya saja belum bisa terlaksana karena belum ada penjabaran mekanisme penerapan Tukin. “Kami sudah koordinasi penerapan Tukin ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara,” ungkap Sekda Giri Putra didampingi Kabag Protokol Kerjasama dan Komunikasi Publik, Cok Bagus Gede Gaya Dirga, Rabu (3/1).

Sekda Giri Puyra mengatakan, Kabupaten Gianyar dan Bojonegero Jawa Timur sebagai pilot projek penerapan Tukin. Kedepan akan dilakukan evaluasi, bila sudah tepat, sistem tersebut akan diterapkan di seluruh pemerintahan. Dijelaskan, TTP berbasis kinerja diterapkan atas dasar rasa keadilan, yang mana pegawai yang rajin akan mendapat penghasilan lebih besar. “Setiap ASN harus membuat catatan harian kerja. Apa saja yang dilaksnakan, itu yang dilaporkan. Catatan itu diserahkan kepada pimpinan dan laporan tersebut yang akan menjadi bahan evaluasi,” terangnya.

Pemkab Bangli membentuk tim monitoring dan validasi yang akan memeriksa setiap laporan dari ASN, sehingga jelas mana yang benar-benar bekerja. “Kami tidak ingin ada kong kali kong, pimpinan juga benar-benar mengecek catatan tersebut,” imbuhnya. Sekda Giri Putra mengungkapkan, TPP berbasis kinerja juga tidak memperbolehkan ASN mendapat honor, perjalanan dalam daerah, makan atau minum. Selain itu, bagi ASN yang tidak masuk tanpa keterangan sudah pasti TPP akan dipotong, begitu pula bagi yang sakit atau izin. “Tetap dipotong tapi persentase tidak sebesar ASN yang tidak masuk tanpa keterangan. Bagi yang sakit berturut-turut, akan dipotong pada hari keenam tidak masuk. Kan tidak ada yang ingin sakit,” tegasnya.

Persentase atau nilai pemberian TPP masih dalam pembahasan, sudah ada dalam draf. “Harus jelas payung hukum, saat ini masih dibahas, yang jelas TPP berbasis kinerja sudah diterapkan awal 2018 ini,” imbuhnya. Pihaknya akan langsung memberikan penjelasan ke masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sehingga para ASN tidak bertanya-tanya dengan kebijakan tersebut. Sekda Giri Putra berharap dengan diterapkan TPP berbasis kinerja mampu meningkatkan kinerja para ASN dan dedikasi serta loyalitas sebagai abdi negara. “Kami berharap kebijakan ini didukung sehingga pelaksanaannya optimal,” harap Sekda Giri Putra. *e

Komentar