nusabali

Sekretaris Dispenda Diminta Bersaksi

  • www.nusabali.com-sekretaris-dispenda-diminta-bersaksi

Keterangan Sekertaris Dispenda Gianyar ini sangat diperlukan, karena mengetahui perjalanan dinas ini dari awal berangkat sampai kedatangan dari Jakarta.

Permintaan 14 Terdakwa dalam Sidang Korupsi SPPD Fiktif Gianyar

DENPASAR, NusaBali
Sebanyak 14 terdakwa kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Gianyar memohon kepada majelis hakim untuk menghadirkan Sekretaris Dispenda Gianyar, Ida Ayu Putu Sri Ambari untuk bersaksi. Ambari diduga mengetahui banyak soal kasus ini, namun tidak pernah dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Permohonan ini diajukan dalam sidang lanjutan dugaan korupsi SPPD fiktif di Pengadilan Tipikor Denpasar pada, Selasa (26/1) dengan 14 terdakwa. Yaitu I Ketut Ritama yang didampingi kuasa hukumnya Bernadin SH, Dewa Made Putra yang didampingi kuasa hukumnya Made Loster, Sang Ayu Made Ika Kencana Dewi didampingi kuasa hukumnya Ketut Suasana Nira Saputra, Ni Ketut Juniantari dengan kuasa hukumnya, Gede Ade Ariasa serta 10 terdakwa lainnya, yaitu I Ketut Puja, I Made Darmaja, I Komang Yastra, I Made Wirawan, I Nyoman Sulandra, Ni Wayan Suciasih, Ni Ketut Suniawati, Ni Made Ayu Purniasih, AA Istri Agung Yuniariwati, dan I Made Suparta yang didampingi kuasa hukumnya Hidayat Permana.

Sidang kali ini sebenarnya hanya untuk mendengarkan keterangan saksi ahli pidana dari Universitas Udayana, Gusti Aryawan. Nah, di akhir sidang majelis hakim yang rencananya akan menjadwalkan pemeriksaan terdakwa untuk sidang selanjutnya mendapat permohonan dari Ketut Nira Saputra yang merupakan kuasa hukum terdakwa Kencana Dewi.

Dalam permohonannya, Ketut Nira meminta majelis hakim untuk menghadirkan Sekretaris Dispenda Gianyar, Ida Ayu Putu Sri Ambari untuk didengar keterangannya dalam sidang. Ambari sendiri tidak termasuk saksi dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Namun, keterangan Sekertaris Dispenda Gianyar ini sangat diperlukan. Karena dia yang mengetahui perjalanan dinas ini dari awal berangkat sampai kedatangan dari Jakarta. “Sebelum pemeriksaan terdakwa kami minta memohon majelis hakim untuk bisa menghadirkan Sekdis Pendapatan Gianyar ini untuuk bersaksi,” ujar Ketut Nira yang diamini kuasa hukum terdakwa lainnya.

Permohonan untuk menghadirkan Sekdis, Ambari ini sebenarnya sudah dua kali diajukan tapi tidak mendapat respon majelis hakim. Baru pada sidang kemarin majelis hakim mempertimbangkannya. “Nanti saya minta permohonan dibuat secara tertulis kepada majelis hakim untuk menghadirkan saksi ini,” tegas Ketua Majelis Hakim, Dewa Suarditha.

Sementara itu, JPU Gede Artana mengatakan Sekertaris Dispenda Gianyar, Ambari ini tidak masuk dalam BAP. Sehingga JPU tidak pernah menghadirkan dalam sidang. “Ini saksi di luar BAP,” tegas Artana. 7 rez

Komentar