nusabali

Dishub Kaji Target Retribusi Parkir

  • www.nusabali.com-dishub-kaji-target-retribusi-parkir

Dampak dari penataan parkir di kawasan wisata Ubud, Gianyar, membuat Dinas Perhubungan (Dishub) Gianyar,  harus mengkaji kembali target retribusi parkir.

Dampak Penataan Parkir di Ubud


GIANYAR, NusaBali
Karena sejumlah badan jalan yang sebelumnya menjadi sumber retribusi parkir, kini sudah dibersihkan. “Penataan parkir ini kan berlakunya tahun depan, tentunya ini akan berdampak pada penurunan sumber retribusi parkir, makanya target akan dikaji kembali,“ ucap Kepala Dishub Gianyar I Wayan Arthana, beberapa waktu lalu.

Diungkapkan, capaian target retribusi parkir tahun ini sudah mendekati Rp 4 miliar, dari target 2017 sebesar 3,4 miliar. Selama ini hasil retribusi dari penggunaan badan jalan di kawasan Ubud sebagai parkir, diperkirakan sekitar 10 persen dari total hasil tersebut. “ Sekitar 10 persen itu lah, tapi kita tidak masalah jumlah itu hilang, toh selanjutnya dimanfaatkan sentral parkir yang dikelola masyarakat setempat, “ jelasnya.

Pihaknya mengaku sudah menarik sejumlah petugas parkir yang sebelumnya memungut retribusi parker di beberapa ruas di Jalan Raya Ubud. Kecuali di beberapa kawasan seperti Pasar Ubud, tetap disiapkan petugas parkir untuk melakukan pungutan. “ Di pasar memang menjadi salah satu kantong parkir juga, kalau yang lainnya di Jalan Raya Ubud sudah tidak ada petugas parkir beroperasi, “ ungkapnya.

Disinggung terkait kantong parkir yang masih menggunakan badan Jalan Raya Hanoman, Dewi Sita dan Jalan Raya Monkey Forest, Ubud, kata Arthana, mulai tahun dapan, pemanfaatan parkir di ruas jalan akan dihapuskan. Hal ini juga berarti penghapusan sumber retribusi dari tiga ruas jalan itu. “Tapi bertahap, garis putih tanda kantong parkir di ruas jalan itu juga akan dihapus, karena kendaraan sudah diarahkan semua ke kantong parker atau sentral parkir,“ tegasnya.

Kasat Lantas Polres Gianyar AKP Gede Eka Putra Astawa mengatakan hingga Rabu pekan lalu, aparat kepolisian bersama Dishub Gianyar sudah melakukan pembersihan parkir di sepanjang ruas Jalan Raya Ubud. “ Sudah kita bersihkan parkir liar di Jalan Raya Ubud hingga ke barat menuju museum Blanco, “ katanya.

Dikatakan, sepanjang ruas jalan itu sudah dipasangi water barrier serta dibentangi tali. Sekitar 16 polisi disiagakan melakukan pengawasan bersama petugas Dishub Gianyar. “Kita harap dengan upaya ini benar-benar tidak ada lagi yang melanggar parkir, karena memang tidak diperuntukan untuk parkir,“ ucapnya.

Sementara kawasan yang meliputi Jalan Raya Hanoman, Dewi Sita dan Jalan Raya Monkey Forest Ubud diakui memang belum ditata, sebab badan jalan kawasan tersebut masih difungsikan sebagai kantong parkir. “Nanti kami koordinasikan lagi dengan Dishub, apa disana sudah bisa dibersihkan atau tidak, “ jelasnya.

Dikatakan, pemantauan pun akan terus dilakukan setiap hari. Bahkan bila kembali ditemukan pihaknya akan memasang stiker pada kendaraan yang melanggar. Stiker tersebut mencantumkan lima aturan parkir meliputi peraturan marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, gerakan lalu lintas, berhenti dan parkir serta rambu perintah. Para pelanggar aturan ini pun diancam hukuman satu bulan penjara dan denda Rp 250.000. “ Sementara kami belum terapkan tilang, karena masih mempertimbangkan aspek sosialogis dan ekonomis masyarakat setempat, tetapi kedepan kemungkinan tilang akan dilakukan, “ tegasnya. *nvi

Komentar