nusabali

Dinas LH Rencanakan Lelang Pohon Perindang

  • www.nusabali.com-dinas-lh-rencanakan-lelang-pohon-perindang

Dinas Lingkungan Hidup (LGH) Bagli rencanakan melelang pohon perindang jenis angsana yang teronggok di halaman kantor setempat.

BANGLI, NusaBali

Sebelumnya, pohon perindang yang tumbuh di Terminal Loka Crana Bangli ditebang karena rawan tumbang. Pohon perindang berumur 25 tahun itu ditebang karena terkena rencana pembangunan di terminal tersebut.

Sekretaris Dinas LH Bangli, Ida Bagus Oka Sobia mengatakan, pasca ditebang pohon tersebut juga ditanam kembali dan sisanya ditempatkan di halaman Kantor Dinas LH dan areal tempat pembuangan sampah terpadu (TPST), lingkungan Kelurahan Bebalang, Bangli. “Kami tanam pohon lagi untuk mengganti pohon perindang yang sudah mati, selain untuk menambah ruang terbuka hijau,” ungkap Oka Sobia, Selasa (21/11).

Penanaman kembali pohon perindang direncanakan di beberapa titik yakni di perbatasan Bangli-Gianyar dan kawasan TPA Regional. “Kami kesulitan mengangkut, truk yang kami miliki sampai jebol. Diamater pohon sangat besar untuk mengangkut memerlukan kendaraan angkut yang tonasenya besar,” terangnya. Oka Sobia menambahkan, hampir satu bulan lebih pohon perindang yang sudah dipotong menjadi beberapa bagian itu ditempatkan di pakiran kantor DLH dan TPST. “Khusus pohon perindang yang ditaruh di halaman parkir kantor akan dilelang karena mengganggu,” jelasnya.

Pertimbangan melelang karena jumlahnya cukup banyak yakni 33 pohon. “Permohonan lelang sudah kami ajukan ke Badan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BKPAD), mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa terealisasi,” harapnya. Meski pohon sudah dipotong-potong, namun pohon jenis angsana ini mudah hidup dan berkembang. Seperti terlihat di halaman DLH, batang potong sudah mulai tumbuh.

Terpisah, Kasubid Perencanaan, Pengadaan, Penggunaan Barang Daerah, BKPAD Bangli, Putu Agus Muliawan mengaku sedang menyusun usulan draf Keputusan Bupati tentang penjualan barang milik daerah lainnya tidak melalui proses lelang. Acuannya Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang pengelolaan barang milik daerah. “Usulannya masih dalam pengkajian di Bagian Hukum dan sudah sempat dikoreksi,” jelasnya. *e

Komentar