nusabali

Blunder, DPRD Kembalikan ke Desa Adat

  • www.nusabali.com-blunder-dprd-kembalikan-ke-desa-adat

KPDK menilai pembentukan Desa Pakraman Kubutambahan masih rancu.

Kisruh Desa Pakraman Kubutambahan

SINGARAJA, NusaBali
Penyelesaian kisruh adat di Desa Pakraman Kubutambahan, Desa/Kecamatan Kubutambahan, Buleleng, blunder. Karena kasus ini harus dikembalikan ke internal desa adat setempat.

Keputusan itu diambil Komisi I DPRD Buleleng setelah mendengarkan pihak-pihak terkait, Jumat (15/1). Pihak yang didengarkan keterangannya yakni Majelis Alit Desa Pakraman (MADP) Kecamatan Kubutambahan, Majelis Madya Desa Pakraman (MMDP) Kabupaten Buleleng, dan tokoh adat yakni mantan Ketua MMDP Buleleng I Made Rimbawa. “Ini harus diselesaikan oleh Adat Kubutambahan sendiri, pertimbangan kami, Desa Adat itu memiliki otonomi khusus yang diatur dalam awig-awig masyarakat adat setempat,” kata Ketua Komisi I Putu Mangku Mertayasa, usai mengadakan pertemuan secara maraton siang kemarin.

Kisruh adat ini muncul setelah sekelompok masyarakat mengatasnamakan diri KPDK (Kelompok Peduli Desa Kubutambahan) mempermasalahkan keabsahan dari Desa Pakraman Kubutambahan. KPDK menilai pembentukan Desa Pakraman Kubutambahan masih rancu, karena tidak mengacu pada Perda Nomor 3 Tahun 2001 yang telah diubah menjadi Perda Nomor 3 Tahun 2003 tentang Desa Pakraman. Salah satunya, pimpinan adat tidak memakai Kelian Desa Pakraman melainkan Pengulu Desa Pakraman yang diambilkan dari keturunan Pasek. KPDK membawa permasalahan itu ke Lembaga DPRD Buleleng, agar bisa menyelesaikan persoalan tersebut. ”Karena yang memakai adalah masyarakat Desa Pakraman Kubutambahan, maka kami kembalikan kepada beliau-beliau untuk membuat sebuah regulasi yang dapat digunakan sebagai sepat siku-siku (aturan, Red) yang berdampak pada kesejahteraan, keamanan bagi masyarakat adat itu sendiri,” imbuh Mangku Mertayasa.

Komisi I DPRD Buleleng, sebelum bertemu dengan KPDK, telah mengadakan pertemuan dengan pihak terkait, beberapa jam sebelumya. Dalam pertemuan itu, pihak terkait yang diminta pendapatanya menjelaskan, bahwa Desa Pakraman Kubutambahan termasuk desa tua atau Bali Mula, sehingga dresta yang ada masih dipertahankan. “Kalau dilihat dari sejarah, Pakraman Kubutambahan dikatagorikan desa Bali Mula atau desa tua,” kata Darmawan dari MADP Kubutambahan.

MMDP dan tokoh adat menyarankan agar Pakraman Kubutambahan menggelar paruman desa untuk menyelesaikan persoalan itu. “Sesuai arahan Gubernur Bali, awig-awig bisa direvisi setiap sepuluh tahun sekali, guna menyesuaikan perkembangan yang ada. Jadi kami sarankan adakan paruman agung,” kata mantan Ketua MMDP Kabupaten Buleleng Made Rimbawa.

Usai pertemuan, Koordinator KPDK Ketut Arcana Dangin mengaku kecewa atas cara penyelesaian yang dilakukan DPRD. “Mestinya kami dipertemukan dalam waktu bersmaan dengan MMDP, MADP dan Kelian Pakraman Kubutambahan Jro Pasek Ketut Warkadea, selesai urusan. Tapi kalau seperti ini, kami akan menempuh cara lain, tunggu saja nanti,” tandasnya. 7 k19

Komentar