nusabali

Antisipasi Balap Liar, Motor Pretelan Diamankan

  • www.nusabali.com-antisipasi-balap-liar-motor-pretelan-diamankan

Tim gabungan Satuan Lalu Lintas dan Satuan Sabhara Polres Buleleng, Sabtu (2/9), malam melakukan pemantauan ketat terhadap pengguna jalan.

SINGARAJA, NusaBali

Puluhan pengendara sepeda motor pun diperiksa ketat baik dari kelengkapan surat berkendara maupun kelangkapan sepeda motor, untuk mengantisipasi trek-trekan balap liar. Dalam operasi tersebut diamankan satu unit sepeda motor yang sudah dipreteli dan tidak sesuai dengan ketentuan.

Upaya antisipasi balapan liar oleh anak muda yang biasanya memanfaatkan waktu malam Minggu terus digencarkan. Seluruh pengguna jalan dan pengendara sepeda motor diperiksa secara ketat oleh puluhan personel gabungan Polres Buleleng.

Kasat Lantas Polres Buleleng, AKP Adi Sulistyo Utomo, seizin Kapolres Buleleng, AKBP I Made Sukawijaya yang dihubungi Minggu (3/9) mengatakan aksi balapan liar anak muda di Buleleng memang perhatian pihak kepolisian sejak dulu. Aksi balapan liar yang sering terjadi di beberapa titik di kabupaten Buleleng memang sering meresahkan warga dan pengguna jalan lainnya.

Selain juga sangat berbahaya bagi keselamatan pengendara sendiri dna berpotensi tinggi terjadinya kecelakaan berlalu lintas. “Sebagai langkah antisipasi, kita tertibkan dulu sebelum mereka beraksi. Bahkan satu sepeda motor yang tidak sesuai dengan speknya juga kami amankan sebagai penindakan tegas dna efek jera bagi mereka,” ujar dia.

Kegiatan pemeriksaan surat dan kelengkapan kendaraan dilaksnakan di jalan Pramuka depan mako Polres Buleleng, Jalan Dewi Sartika dan jalan Ngurah Rai Singaraja dengan System Patroli Hunting System. Seluruh petugas pun dituntut secara seksama memeriksa kelengkapan dokumen pengendara dan keabsahan surat registrasi kendaraan. Selain juga menyasar hal lain seperti senjata tajam dan miras.

Sementara itu dari operasi yang berakhir sekitar jam 22.30 Wita, terjaring sebanyak 4 pelanggaran. Yang terdiri dari tanpa SIM 2 pelanggar, tanpa surat-surat kendaraan 2 pelanggaran. Selain juga penyitaan barang bukti STNK 2 lembar,  SIM 1 dan sepeda motor 1 unit. Seluruh masyarakat yang melakukan pelanggaran, langsung ditilang dan diarahkan untuk menyelesaikan dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.*k23

Komentar