nusabali

Ketua BP LPD Ungasan Minta Waktu untuk Sampaikan Hak Jawab

  • www.nusabali.com-ketua-bp-lpd-ungasan-minta-waktu-untuk-sampaikan-hak-jawab

Penyelesaian masalah investasi keuangan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, yang membelit Bendesa Adat Ungasan Ketut Marcin selaku ketua Badan Pengawas (BP) LPD, belum menemui titik terang.

MANGUPURA, NusaBali

Jadwal yang diagendakan oleh kertha desa kepada BP untuk memberikan hak jawab atas masalah investasi ini belum bisa dilaksanakan, lantaran ketua BP meminta waktu lagi untuk mempersiapkan diri.

“Sebenarnya kami sudah menetapkan waktu untuk mendengarkan hak jawab dari yang bersangkutan pada 27 Agustus ini. Kami mengabulkan permintaan itu karena kini baru selesai melakukan ngaben massal. Karena kepentingan masyarakat desa, jadi yang bersangkutan meminta waktu untuk menyelesaikan laporan yang menjadi hak jawabnya nanti,” ujar Ketua Kertha Desa Ungasan I Nyoman Mindra, Senin (28/8).

Mindra mengaku dirinya telah diminta secara lisan oleh bendesa selaku BP LPD Ungasan untuk mempersiapakan diri lagi. Namun Mindra tak memastikan kapan akan mendengar hak jawab itu. Rencananya hak jawab itu nanti disampaikan langsung pada saat paruman desa. Menurutnya, kertha desa sudah tak memerlukan jawaban lagi atas masalah ini. Permintaan masyarakat sebagian besar adalah bagaimana mereka bisa mendapatkan kembali uang tabungannya.

“Anggap saja dakwaan, kami sudah ajukan, nanti bagaimana pengadilan akan mengambil keputusan. Penyampaian hak jawab itu akan dilakukan dalam waktu dekat, namun sekarang saya belum bisa memastikannya,” tutur Mindra.

Diberitakan sebelumnya, masalah investasi keuangan LPD Ungasan ini membelit tiga pihak yakni Bendesa Adat Ungasan Ketut Marcin selaku BP LPD Unggasan, Ketua LPD Desa Ungasan Ngurah Sumaryana, dan Analis Bagian Kredit Made Suka Arjana. Dari tiga pihak yang berada dalam pusaran lilitan investasi LPD itu, analis kredit dan ketua LPD sudah diberhentikan oleh bendesa adat sendiri. Proses pemberhentian kedua pihak tersebut tak sampai melibatkan kertha desa.

Dari hasil diaudit hanya tiga pihak, yaitu ketua BP, Ketua LPD, dan analis kredit lah yang jelas melakukan kelalaian. Sementara anggota pengawas lainnya mengaku tidak tahu menahu dan tidak pernah menyetujui investasi rumah, tanah, dan peminjaman kredit taksi yang menggunakan agunan yang nilainya jauh di bawah nilai kredit.

Dalam menangani masalah investasi ini para kertha desa sudah merekomendasikan agar ketua BP yang tak laian adalah bendesa adat Ungasan untuk mengundurkan diri. “Yang menentukan dia diberhentikan atau tidak adalah paruman desa. Yang sudah dilakukan adalah paruman kelian adat. Tetapi nanti kalau kelian adat tak mengambil keputusan yang bulat, maka akan sampai pada paruman desa. Paruman desa merupakan yang tertinggi. Paruman desa dapat memberhentikan siapa saja dan itu telah diatur dalam awig-awig Desa Adat Ungasan,” ujar Ketua Kertha Desa Ungasan I Nyoman Mindra, Kamis (6/7). *cr64

Komentar