nusabali

Pinjam Uang Dikasih Shabu, Agus Dituntut 7 Tahun Penjara

  • www.nusabali.com-pinjam-uang-dikasih-shabu-agus-dituntut-7-tahun-penjara

DENPASAR, NusaBali - Gara-gara pinjam uang ke temannya, Agus Supriyanto, 37, kini harus meringkuk di sel tahanan.

Agus diberi syarat mengantarkan beberapa paket shabu ke Tabanan sebelum meminjam uang. Apes, belum sampai shabu ke penerima, dia sudah ditangkap polisi di Pantai Serangan, Denpasar Selatan.

Dalam sidang yang digelar di PN Denpasar pada Kamis (6/6), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 7 tahun penjara kepada terdakwa Agus yang didampingi penasihat hukum, Mochammad Lukman Hakim. "Tuntutan jaksa kepada terdakwa pidana penjara 7 tahun, denda Rp 1,5 miliar subsidairnya 8 bulan penjara," jelas Mochammad Lukman Hakim selaku penasihat hukum terdakwa ditemui usia sidang di PN Denpasar. 

Dijelaskan Lukman Hakim, oleh JPU, terdakwa dinyatakan, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotik. Yakni menyimpan dan menguasai narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram. 

Perbuatan terdakwa dinilai melanggar  Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik. Ini sebagaimana dalam dakwaan kedua JPU. 

Terdakwa Agus Supriyanto diringkus petugas kepolisian di pesisir Pantai Serangan, Desa Serangan, Kecamatan Denpasar Selatan, Minggu, 28 Januari 2024 sekira pukul 20.15 Wita. 

Awalnya terdakwa menghubungi Angga alias Wah (buron) hendak meminjam uang sebesar Rp 500 ribu. Oleh Angga, terdakwa diminta bertemu di pantai Serangan. Terdakwa yang tinggal di Tabanan berangkat menuju Pantai Serangan. Keduanya pun bertemu di pesisir Pantai Serangan. Saat bertemu, terdakwa tidak dipinjami uang oleh Angga, tetapi diberi syarat. Syaratnya terdakwa mau mengantar shabu ke Tabanan, dan terdakwa bersedia. 

Angga lalu memberikan dompet yang berisi 5 paket shabu dengan berat keseluruhan 7,77 gram netto dan uang Rp 500 ribu. Usai menerima uang dan dompet yang berisi paket sabu tersebut terdakwa pergi menuju ke tempat parkir sepeda motor.

Namun saat mengambil motor tiba-tiba terdakwa diringkus oleh petugas kepolisian. Terdakwa lalu digeledah, dan hasilnya ditemukan beberapa paket shabu tersebut dan uang Rp 500 ribu. 7 rez

Komentar