nusabali

KPPU Lakukan Pemeriksaan Setempat di Pelabuhan Nusa Penida Terkait Dugaan Pelanggaran Tender

  • www.nusabali.com-kppu-lakukan-pemeriksaan-setempat-di-pelabuhan-nusa-penida-terkait-dugaan-pelanggaran-tender

SEMARAPURA, NusaBali.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melanjutkan proses pemeriksaan perkara terkait dugaan pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Pengadaan Pekerjaan Konstruksi di Pelabuhan Kelas II Nusa Penida Tahun Anggaran 2022.

Sidang lanjutan pada Selasa (28/5/2024) ini dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi Moh Noor Rofieq dan Anggota Majelis M Fashurullah Asa. Pemeriksaan setempat dilakukan di Dermaga Banjar Nyuh, Pelabuhan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, untuk meninjau langsung objek perkara.

“Pemeriksaan setempat yang dilakukan untuk pemeriksaan objek pada perkara a quo,” kata Moh Noor Rofieq.

Sebelumnya, pada 27 Mei 2024, KPPU telah menggelar sidang dengan menghadirkan Ahli di bidang Manajemen Konstruksi, Prof Dr Ir Nyoman Budiartha RM MSc, dari Fakultas Teknik Universitas Udayana.

Pemeriksaan ahli ini dilakukan untuk mendalami dugaan persekongkolan dalam proses tender proyek senilai Rp 58.242.601.000 tersebut.

Dugaan pelanggaran Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 ini berfokus pada pembuatan persyaratan tender yang dinilai diskriminatif dan membatasi partisipasi perusahaan. Investigator KPPU menemukan indikasi bahwa hanya empat perusahaan dari 19 pendaftar yang memenuhi syarat, dengan dua di antaranya terafiliasi.

Temuan ini diperkuat dengan kesamaan dokumen penawaran dan data digital antar terlapor.

Dikutip dari laman KPPU, ada enam pihak dilaporkan dalam perkara ini, yaitu PT Sumber Bangun Sentosa (Terlapor I), PT Pacific Multindo Permai (Terlapor II), PT Pilar Atmoko Konstruksi (Terlapor III), PT Tri Karya Utama Cendana (Terlapor IV), Kelompok Kerja pada Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan BMN Unit Penyelenggara Pelabuhan Nusa Penida (Terlapor V), serta Pejabat PPK pada Unit Penyelenggara Pelabuhan Nusa Penida (Terlapor VI).

Hasil pemeriksaan setempat dan sidang lanjutan ini akan menjadi bahan pertimbangan KPPU dalam mengambil keputusan. KPPU berkomitmen untuk menegakkan hukum persaingan usaha yang sehat dan transparan demi melindungi kepentingan masyarakat.

Komentar