nusabali

Berkas Lengkap, Bendesa Berawa Dilimpahkan

  • www.nusabali.com-berkas-lengkap-bendesa-berawa-dilimpahkan

Barang bukti yang dilimpahkan diantaranya uang tunai Rp 100 juta, mobil Toyota Fortuner, handphone dan sejumlah alat bukti lainnya.

DENPASAR, NusaBali - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bali hanya membutuhkan waktu 15 hari untuk menyelesaikan berkas perkara pemerasan atau pungutan liar (pungli) dengan tersangka Bendesa Adat Berawa, Kuta Utara, Badung, I Ketut Riana. Penyidik resmi melimpahkan perkara ini ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jumat (17/5).

Bendesa Berawa, I Ketut Riana yang ditangkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) di salah satu restoran di Denpasar ini dilimpahkan bersama beberapa barang bukti di Lapas Kelas IIA, Kerobokan, Kuta Utara. Barang bukti yang dilimpahkan diantaranya uang tunai Rp 100 juta, mobil Toyota Fortuner, handphone dan sejumlah alat bukti lainnya. “Sudah resmi dilimpahkan dari penyidik Pidsus ke Jaksa Penuntut Umum,” ujar Kasi Penkum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana pada Jumat siang.

Dalam perkara ini, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali, Deddy Koerniawan langsung memimpin tim JPU. “Tersangka KR (Ketut Riana, red) ditahan selama 20 hari kedepan di Lapas Kerobokan sambil menunggu pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Denpasar,” pungkas Eka Sabana.

Dalam kasus ini, Ketut Riana dijerat Pasal 12 Huruf e UU Tipikor Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP, yaitu pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau oang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya. Memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri. 

Ketut Riana yang didampingi penasihat hukumnya, Gede Pasek Suardika kini tengah menempuh praperadilan untuk mempertanyakan sah tidaknya penetapan tersangka oleh Kejati Bali. Dalam salah satu permohonannya, Pasek Suardika mempertanyakan status Bendesa Adat yang disebut bukan Pegawai Negeri Sipil atau penyelenggara negara sehingga tak bisa dijerat pasal korupsi.

Seperti diketahui, Bendesa Berawa, I Ketut Riana ditetapkan sebagai tersangka usai terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Kejati Bali di resto kawasan Jalan Raya Puputan, Denpasar Timur, Kamis (2/5). Selain I Ketut Riana, turut diamankan pengusaha berinisial AN dan uang tunai Rp 100 juta. Uang ini diduga merupakan sebagian dari permintaan Ketut Riana sebesar Rp 10 miliar kepada investor yang akan membangun hotel di kawasan Pantai Berawa. 7 rez

Komentar