nusabali

Di Jembrana, 35.957 Peserta BPJS Kesehatan Berstatus Non Aktif

  • www.nusabali.com-di-jembrana-35957-peserta-bpjs-kesehatan-berstatus-non-aktif

NEGARA, NusaBali - Cakupan semesta jaminan kesehatan atau universal health coverage (UHC) di Kabupaten Jembrana telah menembus 100,70 persen. Dari jumlah 327.481 jiwa penduduk Jembrana pada semester pertama 2024 ini, tercatat sudah ada sebanyak 329.788 peserta BPJS Kesehatan hingga per 1 Mei 2024 ini. Namun dari 329.788 peserta tersebut, tercatat sebanyak 35.957 peserta atau sekitar 10,28 persen berstatus non aktif.

Hal tesebut disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Singaraja Endang Triana Simanjuntak saat media gathering di Kabupaten Jembrana, Selasa (14/5) sore. Sesuai catatannya, sebanyak 35.957 peserta non aktif itu terdiri dari berbagai segmen. Namun yang paling tinggi adalah dari segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dengan persentase mencapai 44,48 persen.

Kemudian ada dari segmen pekerja penerima upah badan usaha (PPU BU) sebesar 20,59 persen, segmen penerima bantuan iuran (PBI) APBN 11,51 persen, segmen PBI APBD 4,44 persen, segmen PPU penyelenggara negara (PN) 4,18 persen, dan segmen bukan pekerja (BP) 3,72 persen. 

“Peserta non aktif paling banyak ada di peserta mandiri. Kemudian ada juga dari PPU yang bisa saja sudah berpindah namun belum lapor, ataupun diam-diam kepesertaannya diberhentikan perusahaan,” ujar Endang Triana. 

Di samping itu, Endang Triana mengatakan, ada juga peserta segmen PBI yang tidak kembali didaftarkan. Hal tersebut bisa terjadi karena ada perubahan status sosial yang bersangkutan. Termasuk di 2024 ini, pihaknya mengaku ada cukup banyak peserta segmen PBI APBN yang tidak kembali ditanggung pemerintah karena dinilai tidak memenuhi syarat. “Kemudian ada juga anak-anak yang sudah usia 21 ke atas namun belum dipisahkan dari kepesertaan tanggungan orangtua,” ucapnya.

Sesuai ketentuan, kata Endang Triana, tanggungan keanggotaan BPJS Kesehatan dari orangtua terhadap anak-anaknya, akan terpisah saat si anak menginjak usia 21 tahun. Namun jika anak masih kuliah, tanggungan kepesertaan dari orangtua kepada anak-anaknya bisa ditangguhkan hingga anak berusia 25 tahun dengan syarat melapor surat keterangan kuliah ke BPJS Kesehatan. 

Berkenaan dinamika tersebut, Endang Triana berharap masyarakat aktif mengecek status kepesertaannya. Selain ke Kantor BPJS Kesehatan setempat, pengecekan status kepesertaan bisa diakses lewat aplikasi MobileJKN, layanan WhatsApp Pandawa (08118165165), dan care center (165). “Ini penting agar nanti tidak menjadi persoalan ketika akan menggunakan BPJS Kesehatan. Jadi pastikan sudah terdaftar dan kepesertaannya aktif,” kata Endang Triana.

Hingga saat ini, tercatat ada sebanyak 24.017 jiwa peserta BPJS Kesehatan di Jembrana yang menunggak BPJS Kesehatan. Total nilai tunggakan peserta itu mencapai Rp 16.656.388.529. Endang Triana berharap tunggakan itu dibayarkan. Caranya bisa dicicil melalui program rencana pembayaran bertahap (Rehab). Sesuai aturan, jika ada yang sudah menunggak bertahun-tahun, untuk jumlah maksimal tunggakan yang ditagihkan hanyalah 24 bulan atau selama 2 tahun. 7 ode

Komentar