nusabali

FPDIP Curiga Sarat Kepentingan

  • www.nusabali.com-fpdip-curiga-sarat-kepentingan

Dicurigai pembatalan ini ada agenda besar lain yang ingin dicapai di tempat-tempat lain, selain untuk meloloskan pengembangan RS Indera.

Terkait Pembatalan 4 Perwali Zonasi oleh Gubernur

DENPASAR, NusaBali
Rencana pembatalan empat Peraturan Walikota (Perwali) Denpasar oleh Gubernur Bali, mendapat tanggapan dari jajaran Fraksi PDIP DPRD Denpasar. Para wakil rakyat di Denpasar ini curiga sekaligus mempertanyakan maksud dikeluarkannya Surat Keputusan Gubernur Bali No 2155/01-B/HK/2015 tertanggal 16 Desember 2015.

Jajaran Dewan dari PDIP ini curiga adanya kepentingan tertentu. Bukan saja untuk meloloskan pengembangan pembangunan RS Mata Bali Mandara (RS Indera) yang berlokasi di Jalan Angsoka, Denpasar Utara, melainkan ada agenda besar yang ingin dicapai di tempat-tempat lain. Salah satunya untuk meloloskan kawasan di Civic Centre menjadi kawasan megamall alias supermarket mewah.

Menurut Ketua Fraksi PDIP DPRD Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa didampingi sejumlah anggotanya, yakni Ketut Suteja Kumara, dan Eko Supriadi, pihaknya menyambut baik keputusan yang dilakukan Pemerintah Kota Denpasar menyikapi keluarnya keputusan Gubernur Bali yang membatalkan empat perwali di Denpasar dengan melakukan koordinasi ke Mendagri. Selain itu, ketiga politisi ini khawatir dampak yang ditimbulkan dari pembatalan ini akan terjadi kekosongan peraturan tentang zonasi. "Kami khawatir masyarakat akan dirugikan, karena ketika mereka mencari izin membangun, kemungkinan tidak dapat, karena aturan tentang zonasi tidak ada," kata Kadek Agus Arya Wibawa.

Kekhawatiran lain juga disampaikan Suteja Kumara. Ia khawatir bila peruntukan kawasan yang selama ini telah diatur dalam perwali, akan mudah dilanggar. Seperti di kawasan Civic Centre yang seharusnya menjadi kawasan pemerintah, akan berdiri megamall. Demikian pula di kawasan-kawasan lain. "Saya khawatir hal ini akan membuat kondisi Kota Denpasar menjadi amburadul," ujarnya.

Seperti diberitakan, pembatalan Perwali Denpasar tentang Peraturan Zonasi dituangkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 2155/01-B/HK/2015 tertanggal 16 Desember 2015. Dalam keputusan tersebut, Gubernur Bali membatalkan Perwali Denpasar nomor 12, 13, 14 dan 15 Tahun 2014 tentang Peraturan Zonasi Kecamatan Denpasar Selatan, Denpasar Barat, Denpasar Utara dan Denpasar Timur. Paling lama 7 hari setelah keputusan tersebut diterima, Walikota Denpasar diminta harus menghentikan pelaksanaan Perwali Denpasar yang dimaksud. Selanjutnya juga diminta agar Pemkot Denpasar segera membentuk Perda tentang Zonasi sesuai dengan peraturan daerah.

Nah, terkait pencabutan Perwali oleh Gubernur itu, jajaran Pemkot Denpasar kemudian menggelar rapat pembahasan bersama kelompok ahli, pada Rabu (6/1). Hasilnya, diputuskan bahwa Pemkot Denpasar akan mengkoordinasikan prihal pembatalan Perwali tersebut ke Kementrian Dalam Negeri (Mendagri). 7 nv 

Komentar