nusabali

MDA Selat Sebut Tanpa Pararem

Ngadegang Bendesa Muncan Jadi Polemik

  • www.nusabali.com-mda-selat-sebut-tanpa-pararem

Bendesa Alitan MDA Kecamatan Selat I Komang Sujana membantah pernyataan Putus Upadesa yang menyatakan telah ada pararem yang telah diverifikasi

AMLAPURA, NusaBali
Ngadegang Bendesa Adat Muncan, Kecamatan Selat, Karangasem yang agendanya di Bale Desa Adat Muncan, Banjar Gede, Desa Muncan, Buda Umanis Tambir, Rabu (24/4), terkesan dipaksakan. Karena menurut Bendesa Alitan MDA Kecamatan Selat I Komang Sujana, tanpa dilandasi pararem. 

Sebaliknya, Bendesa Adat Muncan Jro Gede Suwena Putus Upadesa bersikeras menyatakan pararem telah diregistrasi di MDA Provinsi Bali.

"Tinggal penetapan Bendesa Adat Muncan, di Bale Desa Adat Muncan, Rabu (24/4)," jelas Bendesa Adat Muncan Jro Gede Suena Putus Upadesa di Banjar Gede, Desa Muncan, Kecamatan Selat, Karangasem, Jumat (19/4).

Lanjut Putus Upadesa, pararem sebagai acuan ngadegang Bendesa Adat Muncan, telah diverifikasi MDA Provinsi Bali. Utusan MDA Provinsi Bali sempat turun ke Desa Adat Muncan, juga dihadiri Bendesa Alitan MDA Kecamatan Selat I Komang Sujana. "Makanya pararem telah tuntas telah diregistrasi di MDA Provinsi Bali, langsung MDA Provinsi Bali yang menangani, MDA Kecamatan Selat dan MDA Kabupaten Karangasem tinggal mengikuti arahan MDA Provinsi Bali," ujarnya.

Penanganan pararem tersebut, katanya, sempat bermasalah, sehingga penanganan diambil alih MDA Provinsi Bali. "Makanya saat paruman melibatkan utusan 13 banjar adat se-Desa Adat Muncan, Minggu (14/4) telah menetapkan calon Bendesa Adat Muncan," jelasnya.

Saat paruman itu, lanjut Putus Upadesa, muncul calon tunggal atas nama dirinya. Utusan dari 13 banjar adat dimaksud, yakni Gunung Biau, Gede, Susut, Pasek, Kawan, Geria, Kalot, Pakudansih, Jero Benekasa, Benekasa, Abianbambang, Yangapi, dan Jero Kanginan.

Berbeda dengan pernyataan Bendesa Alitan MDA Kecamatan Selat I Komang Sujana membantah pernyataan Putus Upadesa yang menyatakan telah ada pararem yang telah diverifikasi. "Mestinya pararem itu dikonsultasikan dulu ke MDA Kecamatan, selanjutnya ke MDA Kabupaten, terakhir di MAD Provinsi, kemudian diregistrasi," jelas Komang Sujana.

"Kenyataannya draf pararem itu belum pernah dikonsultasikan ke MDA Kecamatan Selat, jadinya jika itu dipaksakan belum sah melaksanakan acara ngadegang bendesa," tegasnya.

Atas dasar itu, lanjut Komang Sujana, nantinya, apapun keputusannya saat ngadegang Bendesa Adat Muncan, Rabu (24/4), MDA Kecamatan Selat menyatakan tidak sah. 

Pararem itu, katanya, mesti sesuai ketentuan awig-awig, mengacu Perda Provinsi Bali Nomor 4 tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, Surat Edaran MDA Provinsi Bali, Nomor 006/SE/MDA-Prov Bali/VII/2020 per 20 Juli 2020, tentang Proses Ngadegang Bendesa Adat atau Sebutan Lainnya, dan awig-awig Desa Adat Muncan.

"Jika ngadegang itu dipaksakan, lalu hasilnya nanti siapa yang mengeluarkan SK pengesahan Bendesa Adat Muncan, beserta prajurunya?" tanya Komang Sujana yang juga Bendesa Adat Duda.7k16

Komentar