nusabali

Pengedar Narkoba asal Anturan Diringkus

  • www.nusabali.com-pengedar-narkoba-asal-anturan-diringkus

SINGARAJA, NusaBali - Jajaran Satresnarkoba Polres Buleleng kembali menggeber pengungkapan kasus narkoba. Terbaru, jajaran Satresnarkoba Polres Buleleng menangkap seorang pria bernama Gede Arcana alias Pordan, 41. Warga Desa Anturan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng tersebut dibekuk karena diduga menjadi pengedar shabu-shabu.

Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan, tersangka Pordan ditangkap di rumah pada Minggu (7/4) malam. Sebelum menangkap Pordan, di hari yang sama polisi menangkap pemuda bernama Putu Beni Wijaya Kusuma alias Beni, 30. Beni yang merupakan warga asal Desa Baktiseraga, Kecamatan/Kabupaten Buleleng itu, diamankan di sebuah gang di Banjar Dinas Labak, Desa Anturan.

Dari tangan tersangka Beni, polisi mengamankan barang bukti satu paket narkoba jenis shabu dengan berat 0,07 gram. Kepada polisi, Beni mengaku mendapat barang haram tersebut dari Pordan. Dari keterangan tersangka, polisi kemudian melakukan penggerebekan ke rumah Pordan. Hingga polisi mengamankan satu kotak hitam yang didalamnya berisi satu paket narkoba jenis shabu seberat 0,99 gram.

Kedua tersangka, kemudian dibawa ke Mapolres Buleleng untuk dimintai keterangan lebih lanjut. AKBP Widwan mengungkapkan, Pordan mengakui sempat menjual satu paket shabu kepada Beni. “Berdasarkan informasi masyarakat, peredaran narkoba di Desa Anturan sangat marak. Sehingga kami tangkap tersangka Beni dan Pordan. Kami masih kembangkan untuk tersangka Pordan ini,” ujarnya, dalam konferensi pers Senin (15/4).

Polisi menjerat tersangka Gede Arcana alias Pordan dan Putu Beni Wijaya Kusuma alias Beni dengan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam mendekam paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.7 mzk

Komentar