nusabali

Mahkamah Konstitusi Diharapkan Ambil Putusan Progresif

  • www.nusabali.com-mahkamah-konstitusi-diharapkan-ambil-putusan-progresif

JAKARTA, NusaBali - Tahapan persidangan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres di Mahkamah Kostitusi (MK) telah berakhir pada Jumat (5/4). MK akan memutus perkara tersebut, Senin (22/4) mendatang. Ketua Presidium Nasional Jaringan Kerja Akar Rumput Bersama Ganjar (Jangkar Baja) I Ketut Guna Artha atau biasa disapa Igat berharap MK mengambil putusan secara progresif.

“MK harus berani mengambil putusan yang progresif di luar kebiasaan, sebagai tekad mengembalikan kewibawaan MK yang menjadi benteng terakhir keadilan dan hukumm,” ujar Igat, Senin (8/4). Oleh karena itu, Igat berharap hakim MK tidak terpengaruh dengan kebiasaan putusan-putusan MK sebelumnya. Sebelumnya MK tidak pernah memutuskan Pilpres ulang atau MK tidak pernah batalkan hasil Pemilu. 

Dalam sidang terakhir, Jumat (5/4) kemarin dihadirkan empat menteri sebagai saksi yaitu Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Sosial Tri Rismaharani.

Kemudian Ketua DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) Heddy Lugito. Selain itu, di hari lainnya hadir pula saksi dari lembaga survei (partisan). “Dengan menghadirkan keterangan saksi lembaga survei dan empat menteri, kami berharap hakim MK menemukan fakta-fakta dan cermat,” ucap Igat.

Tak ketinggalan bijaksana dalam menilai keterangan saksi sebagai petunjuk yang memenuhi pelanggaran terstruktur, sistematis, masif sebagai cawe-cawe Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dapat mempengaruhi hasil pemilu.  Lalu, kata Igat, mempertimbangkan pernyataan Prof Yusril Ihza Mahendra terkait putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dianggap penyelundupan hukum.

“Menurutnya, putusan tersebut tidak mengalir dari hulu ke hilir sehingga dinilai ada ‘kecacatan hukum’. Dengan status ‘kecacatan hukum’, bagaimana legitimasi pemerintahan pemenang Pilpres dari proses cacat hukum? Oleh karena itu, harapan kami MK mengabulkan minimal sebagian gugatan dari pemohon untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran,” jelas Igat.

Selanjutnya, tegas Igat, MK memutuskan Pilpres ulang atau pemungutan suara ulang yang mengikutsertakan Prabowo dengan cawapres baru pengganti Gibran. Dengan demikian, Pilpres ulang atau pemungutan suara ulang kembali dilangsungkan dengan tiga pasangan capres-cawapres yaitu nomor urut 01 Anies Baswedan-Cak Imin, 02 Prabowo-pengganti Gibran dan 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD. 

“Kembali saya tegaskan, bahwa legitimasi hasil Pilpres 2024 penting untuk membangun optimisme menuju Indonesia Emas 2045. Demokrasi bukan soal kalah menang, karena itu pasti dalam kontestasi. Tapi, Pemilu yang jujur dan adil tanpa melanggar konstitusi, tanpa intervensi kekuasaan dan penyalagunaan kekuasaan adalah dambaan kita,” papar mantan Sekjen DPN Peradah Periode 2009-2012 ini. k22

Komentar