nusabali

Pemkab Siap Angkat Pegawai Non ASN

  • www.nusabali.com-pemkab-siap-angkat-pegawai-non-asn

Pengangkatan pegawai non ASN ini adalah pegawai yang sudah databasenya masuk di BKN. Mereka adalah pegawai non ASN yang diangkat paling lambat 31 Desember 2021.

SINGARAJA, NusaBali
Kabar gembira menghampiri pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkup Pemkab Buleleng. Sebab tahun ini pemerintah pusat dan pemerintah daerah berkomitmen untuk melakukan pengangkatan pegawai non ASN menjadi ASN. Sehingga tahun 2025 mendatang tidak ada lagi pegawai pemerintah yang berstatus tenaga kontrak.
 
Dari hasil rapat koordinasi teknis (Rakortek) nasional terkait pengangkatan pegawai non ASN, akan dilakukan melalui formasi khusus. Pemkab Buleleng pada Januari lalu sebenarnya sudah mengajukan 4.016 formasi. Jumlah tersebut sudah sesuai dengan Analisa Jabatan dan Analisa Beban Kerja (Anjab ABK). Namun Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menyetujui seluruh usulan formasi meminta pemerintah daerah memetakan jabatan di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
 
Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana ditemui di rumah jabatan bupati Senin (18/3) kemarin mengatakan, pengangkatan pegawai non ASN ini adalah pegawai yang sudah databasenya masuk di BKN. Mereka adalah pegawai non ASN yang diangkat paling lambat 31 Desember 2021.
 
“Semua pegawai yang data base sudah ada di BKN dan SK kerjanya di bawah tahun 2022. Nanti semua pegawai bisa asal sudah memenuhi syarat itu termasuk sisa K2 (honorer kategori 2) dan Pegawai Honda (honor daerah) yang masih tersisa, mereka akan diprioritaskan,” jelas Lihadnyana.
 
Proses pengangkatan akan dilaksanakan tahun ini melalui beberapa tahap. Lihadnyana pun merancang proses perekrutan yang menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dilaksanakan di Buleleng, dengan menggunakan laboratorium komputer di sekolah-sekolah yang ada di Buleleng. Sehingga dapat meminimalisir biaya seleksi seluruh peserta, yang tidak perlu lagi ke Denpasar untuk ikut tes.
 
Sementara itu di tengah kabar baik itu, Pemerintah Kabupaten Buleleng juga diberikan waktu oleh BKN untuk membersihkan data formasi PNS. Masing-masing Pemkab ditambahkan Sekretaris Daerah (Sekda) Suyasa harus menentukan peta jabatan yang diperlukan di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Selain juga penyesuaian data base pegawai non ASN yang harus disesuaikan dengan kondisi eksisting formasi yang disiapkan.
 
“Tidak boleh mengusulkan pengangkatan di formasi yang tidak ada. Harus sesuai peta jabatan dan sesuai dengan kualifikasi pendidikannya. Misalnya tamatan SMP formasinya di bagian apa, tamatan SMA dimana dan seterusnya. Itu semua harus ada formasinya agar bisa ikut seleksi,” kata Suyasa.
 
Proses pembersihan data base pegawai ini diberikan deadline hingga 31 Maret mendatang. Setelah data base valid, bisa segera dimulai tahapan seleksi.7 k23

Komentar