nusabali

PHDI Bali Dalami Video Viral Ramai saat Nyepi di Jembrana

  • www.nusabali.com-phdi-bali-dalami-video-viral-ramai-saat-nyepi-di-jembrana

DENPASAR, NusaBali.com - Beredar video di media sosial yang memperlihatkan keramaian dan warga yang sedang bersantai di pantai. Dari narasi video, peristiwa ini disebut terjadi di Loloan dan Cupel, Kecamatan Negara, Jembrana pada saat umat Hindu melaksanakan Catur Brata Panyepian, Senin (12/3/2024).

Video berdurasi total 11 detik ini memiliki dua potongan video yang bersumber dari akun Instagram @bali24.jam. Potong video pertama menggambarkan suasana warga yang sedang ramai berjalan di tengah jalan raya, ada yang menggunakan sepeda onthel, ada pula sepintas terlihat motor dikendarai. Potongan video kedua memperlihatkan keramaian di tepi pantai, terlihat ada sepeda listrik, dan beberapa motor terparkir.

Warganet ada yang menduga bahwa kualitas video yang buruk dan adanya sepeda onthel memunculkan kemungkinan video yang beredar adalah rekaman lama. Namun, warganet juga melihat ada sepeda listrik berwarna biru kehijauan yang dianggap menjadi penanda, rekaman baru dibuat.

Menanggapi informasi yang beredar di jagat maya, Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali, I Nyoman Kenak enggan gegabah menyikapi. Hal ini disampaikannya saat dihubungi pada Selasa (12/3/2024) sore.

"Kami sedang mencari informasi yang valid melalui pengurus PHDI Kabupaten Jembrana," kata Kenak kepada NusaBali.com.

Kenak menilai, informasi ini sangat sensitif dan ranahnya bukan pada PHDI saja, melainkan juga melibatkan kepolisian. Untuk itu, pihaknya memilih mendalami informasi terlebih dulu dengan pengecekan ke lapangan oleh pengurus PHDI di daerah terkait.

"Kami tidak boleh gegabah menanggapi informasi ini karena melibatkan banyak pihak, termasuk kepolisian," imbuh Kenak.

Meski begitu, mantan Ketua PHDI Kota Denpasar ini menegaskan bahwa sudah jauh-jauh hari imbauan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946 bersama diserukan. Termasuk salah satunya melalui Surat Edaran PHDI Bali Nomor 318/PHDIBali/XII/2023, bertanggal 18 Desember 2023.

Surat Edaran ini tidak hanya ditujukan kepada umat/lembaga Hindu seperti desa adat tetapi juga kepada lembaga pemerintah dan swasta yang beroperasi di seluruh Provinsi Bali.

Kenak menekankan Pedoman IV Lain-lain pada poin 5 dalam Surat Edaran. Poin ini berbunyi bahwa krama, krama tamiu, dan tamiu (masyarakat non Hindu dan wisatawan) yang berada di Bali saat Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1946 tanggal 11 Maret 2024 agar turut serta menjaga kesucian, kedamaian, keharmonisan, kerukunan antar dan inter umat beragama. *rat

Komentar