nusabali

Saksi Ganjar-Mahfud Tak Mau Tandatangani Hasil Pleno Kabupaten di Badung

  • www.nusabali.com-saksi-ganjar-mahfud-tak-mau-tandatangani-hasil-pleno-kabupaten-di-badung

DENPASAR, NusaBali.com - Keberatan yang diajukan kubu pasangan calon (paslon) Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md terus bergulir hingga ke rapat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten di Badung.

Sebelumnya, saksi Ganjar-Mahfud untuk rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan di Badung juga menolak menandatangani berita acara penetapan perolehan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (PPWP) 2024.

Kali ini hal serupa terjadi di rapat pleno penetapan perolehan suara Pemilu 2024 pada jenjang kabupaten. Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu DPC PDIP Badung I Gusti Anom Gumanti selaku saksi Ganjar-Mahfud mengajukan keberatan tertulis.

Keberatan yang ditulis dan diteken Anom Gumanti yang juga Ketua Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Badung ini dituangkan dalam formulir Catatan Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024.

Dalam keberatan yang ditulis Anom Gumanti kepada KPU Kabupaten Badung, ada tiga poin yang menyoroti dugaan kecurangan pemilu yang melibatkan pemerintah, permasalahan Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap), dan adanya skorsing rapat pleno Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

"Terjadi kecurangan secara terstruktur, massif, dan sistematis dengan penggunaan bansos oleh Presiden RI serta pelanggaran etik perubahan UU Pemilu di MK dan penerimaan pencalonan oleh KPU RI," tulis Anom Gumanti pada poin pertama.

"Penggunaan aplikasi Sirekap yang tidak profesional dan tidak siap, sehingga menimbulkan terjadinya ketidaksinkronan data. (Kemudian, adanya) skorsing di pleno PPK," lanjut Anom Gumanti.

Saat keberatan ini diajukan lantas dibacakan oleh KPU secara lantang di dalam rapat pleno, Anom Gumanti sudah tidak berada di tempat.

Di sisi lain, saksi paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pun tidak ambil pusing. Sebab, kata Sekretaris DPC Gerindra Badung I Gusti Ngurah Bagiada sebagai saksi Prabowo-Gibran, mengajukan keberatan adalah hak setiap saksi.

"Itu haknya mereka, kami tetap pada (pendirian) kami," ujar Ngurah Bagiada ketika ditemui di sela rapat pleno penetapan perolehan suara yang digelar KPU Badung di Hotel Aston Denpasar pada Minggu.

Sementara itu, Ketua KPU Badung IGK Gede Yusa Arsana Putra menjelaskan, keberatan pada PPWP hanya diajukan oleh kubu Ganjar-Mahfud sedangkan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar tidak mengajukan keberatan. Namun, kata dia, keberatan dan menolak membubuhkan tanda tangan ini tidak menghabat proses rekapitulasi.

"Selain itu, keberatan yang diajukan pihak paslon nomor urut 3 setelah kami cermati, tidak mungkin ditindaklanjuti di tingkat kabupaten. Ini kapasitas penyelesaiannya ada di KPU RI," jelas Yusa Arsana ketika ditemui di sela rapat pleno.

Lanjut Yusa Arsana, keberatan yang diajukan saksi Ganjar-Mahfud bakal menjadi catatan untuk disampaikan ke rapat pleno rekapitulasi tingkat Provinsi Bali. Apa-apa yang menjadi linimasa dan kronologi keberatan pada rapat pleno di kabupaten bakal dipaparkan ke KPU Provinsi Bali pada Jumat (8/3/2024) ini.

Senada, Bawaslu Kabupaten Badung juga mencatat keberatan yang diajukan oleh saksi Ganjar-Mahfud. Selanjutnya, hal ini bakal dibawa ke jenjang rapat pleno berikutnya yakni di tingkat Provinsi Bali.

"Ya kami catatkan saja bahwa ada keberatan dari saksi. Nanti akan ditindaklanjuti di pleno provinsi," tutur Ketua Bawaslu Badung I Putu Hery Indrawan di sela rapat pleno rekapitulasi yang digelar KPU Badung pada Minggu. *rat

Komentar