nusabali

Dua Pelaku Perburuan Liar TNBB Dituntut 1,5 Tahun Penjara

  • www.nusabali.com-dua-pelaku-perburuan-liar-tnbb-dituntut-15-tahun-penjara

SINGARAJA, NusaBali - Dua orang pelaku yang terlibat perburuan liar satwa di hutan Taman Nasional Bali Barat (TNBB), Kadek Dandi dan Putu Arya Wiguna alias Apel, dituntut hukuman penjara selama 1,5 tahun atau 1 tahun 6 bulan. Keduanya dinyatakan bersalah melanggar UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Humas sekaligus Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada mengatakan, tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadek Adi Pramartha, dalam sidang, Senin (5/2) di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja. Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai I Gusti Made Juliartawan dengan hakim anggota Ni Made Kushandari dan Ni Putu Asih Yudiastri.

Jaksa menyatakan terdakwa Kadek Dandi dan Putu Arya Wiguna bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja Mengangkut Satwa yang Dilindungi dalam Keadaan Mati, sebagaimana dalam Pasal 40 Ayat (2) juncto Pasal 21 Ayat (2) huruf b juncto Pasal 33 Ayat (3) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dalam dakwaan pertama Penuntut Umum.

“Jaksa Penuntut Umum menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana pada terdakwa Kadek Dandi dan Putu Arya Wiguna berupa pidana penjara masing masing selama 1 tahun dan 6 bulan. Dikurangi selama dalam tahanan dengan perintah agar para terdakwa tetap dalam tahanan dan denda masing masing sebesar Rp 5 juta subsidair 3 bulan kurungan,” ucapnya.

Sebelumnya, terdakwa Kadek Dandi ditangkap polisi pada Selasa (17/10/2023) di wilayah kabupaten Klungkung dan terdakwa Putu Arya Wiguna Alias Apel ditangkap setelah beberapa hari bersembunyi di Jawa Timur pada Minggu (5/11/2023). Polisi menangkap keduanya dalam penyelidikan kasus perburuan liar.

Kedua terdakwa terpergok oleh petugas TNBB tengah mengangkut belasan satwa liar dalam kondisi mati di kawasan Prapat Agung pada Sabtu (14/10/2023) dinihari sekitar pukul 01.40 Wita. Petugas menemukan 11 ekor kijang, 3 ekor babi hutan, dan 1 ekor rusa di dalam mobil Toyota Kijang DK 1532 WB. Keempat pelaku diketahui kabur saat dikejar aparat.

Adapun terdakwa Kadek Dandi dan Putu Arya Wiguna dalam kasus tersebut berperan membantu mengangkut satwa hasil buruan. Keduanya diminta dua orang pelaku lainnya yakni Ketut Sumantra alias Lotot dan Moch Hasan Basri, yang kini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 7 mzk

Komentar