nusabali

Sebar Rekaman Video Call Mantan, Diciduk

  • www.nusabali.com-sebar-rekaman-video-call-mantan-diciduk

NEGARA, NusaBali - Aparat Sat Reskrim Polres Jembrana membekuk seorang pria berinisial MH,30, karena menyebar video bugil mantan pacarnya,UN, 23. Pelaku asal Kelurahan/Kecamatan Seririt, Buleleng ini berhasil ditangkap di sebuah rumah kos di Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar, Banyuwangi, Jawa Timur, Minggu (4/2).

Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto saat rilis kasus di Mapolres Jembrana, Selasa (6/2) mengatakan kasus ini berawal saat MH dengan UN menjalani hubungan asmara pada tahun 2023 lalu. UN yang merupakan seorang mahasiswi asal Kecamatan Melaya, Jembrana ini terpikat dengan MH yang mengaku seorang anggota TNI. Padahal nyatanya MH adalah seorang pengangguran.

Saat berpacaran itu, tepatnya pada tanggal 14 Mei 2023, MH sempat melakukan video call mesum dengan UN. Tanpa sepengetahuan UN, MH diam-diam melakukan perekaman layar saat video call tersebut. "Setelah mengetahui bahwa MH telah berbohong, UN memutuskan hubungannya. Sedangkan pelaku yang tidak terima diputus mengancam korban akan menyebar video tersebut," ujar AKBP Endang.

Saat mengirim video ke korban, kata AKBP Endang, MH juga sempat meminta korban agar mengirim uang ke pelaku. Namun permintaan pelaku tidak dihiraukan korban. Setelah itu, MH membuat akun palsu di Facebook (FB) dan menyebarkan video korban ke teman-teman dan keluarga korban.

Tidak terima dengan tindakan pelaku, UN pun melapor ke Polres Jembrana. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku pun terdeteksi berada di Banyuwangi dan berhasil dibekuk pada Minggu (4/2). "Kita tangkap di tempat persembunyiannya di Banyuwangi. Ditangkap di sebuah rumah kos di Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar, Banyuwangi," ujar AKBP Endang.

Atas tindakan tersebut, tersangka dijerat Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Selain itu, tersangka juga dijerat dengan pasal 14 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

AKBP Endang berharap agar kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat. Pihaknya mengimbau masyarakat selalu sadar dan menjaga diri agar tidak menjadi objek pornografi. Kemudian agar selektif memilih teman di media sosial dan tidak mengakses laman yang berbau pornografi. "Hati-hati menyimpan foto atau video pribadi pada perangkat elektronik, karena ketika dijual kemungkinan masih tersimpan dan disalahgunakan oleh oknum-oknum tidak bertanggungjawab," imbau AKBP Endang. 7 ode

Komentar