nusabali

Garong Bengkel dan Sekolah Diringkus

  • www.nusabali.com-garong-bengkel-dan-sekolah-diringkus

TABANAN, NusaBali - Polsek Tabanan berhasil bekuk garong yang selama ini meresahkan warga Tabanan. Dia adalah Gede Adi Merta Negara,18, alias Tengkek asal Banjar Dinas Celagi Batur, Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula, Buleleng.

Aksi Tengkek terendus berawal dari mencuri dua buah scanner injeksi motor di bengkel milik Fery Widianto, di Jalan Jepun, Banjar Tegal Belodan, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan pada Sabtu (30/9) lalu.

Kapolsek Tabanan AKP I Nyoman Sumantara mengungkapkan, Tengkek berhasil dibekuk pada Rabu (31/1) di tempat kerjanya wilayah Banjar Gerokgak Gede, Desa Delod Peken Tabanan.  "Dia mengakui telah mencuri scanner injek dua buah dengan cara membobol pintu bengkel korban dengan linggis sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp 5.900.000," ungkapnya, Jumat (2/2).

Disebutkan korban mengetahui bengkelnya dicuri karena pintu rolling door sudah didapati rusak. Dia pun langsung mengecek kondisi bengkelnya ternyata dua buah scanner injeksi sudah hilang. "Akhirnya korban melaporkan kemalingan itu ke kami," jelasnya.

Dari laporan itu sambung AKP Sumantara polisi langsung melakukan olah TKP dan mencari keterangan sejumlah saksi.Ciri-ciri pelaku pun berhasil dikantongi termasuk tempat tinggal pelaku berhasil ditemukan di wilayah Jalan Seruni Banjar Tegal Belodan, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan.

"Kita tangkap dia (pelaku) di tempat kerjanya. Pelaku kerja di bengkel scooter jam wilayah Dauh Peken, Tabanan," akunya.

Saat ditangkap jelas dia, pelaku tanpa perlawanan. Pelaku mengakui perbuatanya. Hasil curian itu pelaku jual dan uangnya digunakan untuk membeli alat motor dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. "Satu injeksi yang berhasil dijual satunya ditolak bengkel," katanya.

Dan mirisnya dari hasil pengembangan keterangan yang dilakukan, ternyata pelaku ini sudah sempat mencuri di sejumlah lokasi. Diantaranya pelaku Tengkek sempat lmencuri di SDN 3 Delod Peken pada Rabu 17 Januari 2024. Saat itu dia mencuri celengan di ruang guru dan mendapatkan uang Rp 550.000.

Dan dihari yang sama pelaku juga mencuri di Kantor J&T yang tak jauh dari tempat kost pelaku. Saat itu dia berhasil mendapatkan uang sebesar Rp 140.000. "Jadi pelaku ini tidak residivis namun dari pengakuannya sudah sempat mencuri di sejumlah tempat dan baru kali ini tertangkap," tegas AKP Sumantara.

Akibat perbuatanya itu pelaku Tengkek disangkakan Pasa 363 ayat (1) ke - e dan ke - 5 KHUP tentang Pencurian dan Pemberatan dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. 7 des

Komentar