nusabali

Polresta Tangkap Pengedar Narkoba Kelas Kakap

Amankan 206 Gram Shabu dan 1.118 Butir Ekstasi

  • www.nusabali.com-polresta-tangkap-pengedar-narkoba-kelas-kakap

DENPASAR, NusaBali - Aparat Satres Narkoba Polresta Denpasar berhasil meringkus pengedar narkoba jenis shabu, Sumantri Wibowo Mukti, 20 di kos tempat tinggalnya di Jalan Raya Uluwatu Gang Soka, Kelan, Kecamatan Kuta, Badung, pada Minggu (7/1) sekitar pukul 20.00 Wita.

Dari tangan tersangka polisi menyita empat plastik klip berisi shabu berat bersih 206,89 gram, 1.090 butir ekstasi warna hijau muda berlogo Spiderman, dan 28 butir ekstasi warna hijau berlogo Hello Kitty.

Penangkapan terhadap tersangka ini berawal dari adanya informasi masyarakat. Berdasarkan informasi itu aparat Satres Narkoba Polresta Denpasar langsung melakukan penyelidikan hingga penangkapan. Kepada petugas polisi tersangka mengaku barang haram yang dikuasainya itu dipasok oleh seseorang yang bernama Farhan.

"Tersangka ini disuruh Farhan untuk mengambil barang ini di Gilimanuk. Kemudian menunggu perintah untuk diedarkan kembali. Tersangka dapat upah Rp 50.000 setiap kali tempel," ungkap Kapolresta Denpasar Kombes Wisnu Prabowo saat gelar jumpa pers dan Mapolresta Denpasar, pada Rabu (31/1).

Hingga kemarin pemasok atas nama Farhan itu masih dilakukan penyelidikan oleh petugas. Sementara tersangka Mukti dijerat Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Selain berhasil menangkap tersangka Mukti, selama Januari ini aparat Satresnarkoba Polresta Denpasar meringkus 40 tersangka lainnya. Puluhan tersangka ini terdiri dari 34 kasus. Total bulan ini menangkap 41 tersangka terdiri dari 40 tersangka laki-laki dan satu orang perempuan.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah ekstasi 1.619 butir, shabu seberat 434,55 gram ganja seberat 90,95 gram, dan tembakau sintetis seberat 10,81 gram. Keberhasilan ini sama dengan menyelamatkan 20 ribu masyarakat dari bahaya narkoba.

"Semua tersangka ini berstatus sebagai pengedar. Ada yang residivis sebanyak empat orang. Para residivis ini ada yang sudah dua kali masuk bui," ungkap Kombes Wisnu yang kemarin didampingi oleh Plt Polresta Denpasar AKBP I Made Bayu Sutha Sartana. 7 pol

Komentar