nusabali

Pengaduan Online Pelayanan Publik Buka Layanan 24 jam

  • www.nusabali.com-pengaduan-online-pelayanan-publik-buka-layanan-24-jam

SINGARAJA, NusaBali - Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Kominfosanti) sedang menyiapkan pengaduan pelayanan publik secara online tahun ini. Layanan ini akan buka selama 24 jam, melalui call center yang sedang disiapkan.

Layanan ini pun akan terintegrasi dengan layanan serupa milik pemerintah pusat yakni Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N LAPOR). Sistem pengaduan online ini sebenarnya sudah ada sejak tahun 2013 lalu. Hanya saja dinilai belum efektif, karena yang menerima pengaduan langsung ke pusat. Masyarakat yang mengadu melalui layanan online ini pun sedikit.

Untuk memaksimalkan fungsi dan tujuan layanan pengaduan ini, Pemkab Buleleng melalui Dinas Kominfosanti akan menyiapkan call centre khusus yang dapat dihubungi masyarakat. Layanan ini bisa dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan keluhan, saran atau masukan terhadap pelayanan publik yang ada di Buleleng.

“Masyarakat belum semua tahu layanan pengaduan online ini. Sehingga ini akan kami masifkan lagi untuk mengoptimalkan pelayanan publik di Buleleng. Sosialisasi juga akan lebih digencarkan lagi, agar seluruh masyarakat tahu ada layanan yang bisa dimanfaatkan,” terang Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana.

Menurut Lihadnyana pemanfaatan SP4N LAPOR merupakan kanal atau saluran untuk menyampaikan umpan balik dari masyarakat baik itu menyangkut pelayanan publik, perizinan, dan kemungkinan adanya pungutan liar (pungli). Dengan adanya umpan balik tersebut, pemerintah mengetahui kualitas pelayanan publik yang ada di Buleleng.

Layanan pengaduan online ini juga diharapkan dapat mempercepat proses penanganan kendala dan persoalan yang dialami masyarakat. “Dari umpan balik dari masyarakat ini kita mengetahui apa yang dirasakan oleh masyarakat. Jangan sampai seperti di daerah lain dimana ada Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK tapi kepala daerahnya tidak mengetahui,” kata Lihadnyana.
 
Sementara itu SP4N LAPOR dapat diakses melalui beberapa kanal pengaduan yaitu website www.lapor.go.id, SMS 1708 (Telkomsel, Indosat, Three), Twitter @lapor1708 serta aplikasi mobile (Android dan iOS). Sedangkan khusus untuk call centre wilayah Buleleng akan segera ditentukan tahun ini.7 k23

Komentar