nusabali

Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan

Korban Dicurigai Berselingkuh

  • www.nusabali.com-polisi-tangkap-pelaku-pengeroyokan

Keberadaan motor itu membuat warga curiga mengingat Komang S yang sudah bersuami sah, berada di rumah sendiri. Sementara suaminya sedang bekerja ke luar daerah.

SINGARAJA, NusaBali
Polisi menangkap tiga orang pelaku pengeroyokan yang menewaskan Wayan Budra, 46, di Banjar Dinas Kembang Sari Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, Buleleng, pada Sabtu (13/1) malam sekitar pukul 22.30 Wita. Dari penyelidikan, terungkap korban dianiaya beramai-ramai hingga meregang nyawa karena kepergok berselingkuh.

Para pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut masing-masing bernama Komang Mangku Suryana, 34, Gede Mulyasa, 22, dan Gede Ardika, 33. Mereka adalah keluarga dan kerabat Komang S, 46, perempuan yang menjalin hubungan terlarang dengan korban Wayan Budra. Ketiga tersangka menghajar korban karena geram.

Peristiwa penganiayaan maut itu bermula saat sejumlah warga dan ketiga tersangka memergoki motor Honda Vario korban terparkir di rumah milik Komang S pada Sabtu malam. Keberadaan motor itu membuat warga curiga mengingat Komang S yang sudah bersuami sah, berada di rumah sendiri. Sementara suaminya sedang bekerja ke luar daerah.

Para pelaku langsung masuk ke rumahnya dan memergoki korban Wayan Budra berada di sana. “Dengan adanya peristiwa diduga perzinahan tersebut, beberapa warga yang masih ada hubungan keluarga dengan Komang S yang berada di lokasi menjadi geram,” ujar Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, Senin (29/1) dalam keterangan pers di Mapolres Buleleng.

Korban Wayan Budra lantas dikeler keluar rumah beramai-ramai dan dihajar. Korban dikepit oleh tersangka Komang Surya lalu dijambak, dipukul, dan ditendang oleh dua tersangka lainnya. Korban terus dihujani pukulan oleh ketiga tersangka hingga tersungkur ke tanah. Aksi itu baru berhenti saat korban memohon ampun.

Akibat penganiayaan itu korban yang berasal dari Banjae Dinas Waru, Desa Umejero, Kecamatan Busungbiu, Buleleng, ini, mengalami sejumlah luka dan dirawat di RS Tangguwisia Seririt. Karena luka yang dialami cukup serius, esoknya korban dirujuk ke RS Kertha Usada Singaraja untuk mendapatkan penanganan yang lebih intensif.

Namun, pada Selasa (16/1) sekitar pukul 11.30 Wita korban dinyatakan meninggal dunia. Istri korban yang tidak terima dengan kejadian yang dialami suaminya, kemudian melapor ke Polsek Seririt. Setelah melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi-saksi, polisi meringkus ketiga pelaku, pada Kamis (18/1).

Dalam keterangannya yang disampaikan pada polisi, para tersangka sejak awal memang mencurigai hubungan perselingkuhan tersebut. “Sehingga begitu kecurigaan tersebut terbukti, para tersangka emosi melihat korban bersama Komang S melakukan perbuatan perzinahan. Komang S ini merupakan istri dari paman para tersangka,” jelasnya.

Adapun terhadap ketiga tersangka Komang Surya, Gede Mulyasa, dan Gede Ardika, kini telah ditahan di Rutan Mapolsek Seririt. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP, tentang Bersama Melakukan Kekerasan hingga Mengakibatkan Maut dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun. 7 mzk

Komentar