nusabali

Retribusi Sampah Naik 50 Persen

  • www.nusabali.com-retribusi-sampah-naik-50-persen

SINGARAJA, NusaBali - Per Januari ini, Pemerintah Kabupaten Buleleng menaikkan retribusi sampah. Kenaikan retribusi ini sebesar 50 persen dari besaran sebelumnya. Kini setiap rumah tangga per bulan dikenakan retribusi Rp 7.500 yang dipungut setiap pembayaran PDAM.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Buleleng Gede Melandrat dihubungi Rabu (24/1) kemarin mengatakan, pada tahun 2023, retribusi sampah yang dikenakan kepada setiap rumah tangga Rp 5.000 per bulan. Namun tahun ini berdasarkan Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, ditetapkan kenaikan retribusi sampah.
 
Menurut Melandrat, kenaikan retribusi sampah ini diputuskan pemerintah daerah bukan semata-mata untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) saja. Namun ada pertimbangan lain yang menjadi acuan pemerintah daerah.
 
“Rumah tangga adalah penghasil sampah terbanyak. Harapannya dengan kenaikan retribusi ini juga dapat menyadarkan masyarakat. Semakin mahal bayar sampah semakin bijak pengelolaan sampahnya,” terang Melandrat.
 
Retribusi sampah yang dikenakan DLH Buleleng ini khusus untuk masyarakat di luar langganan khusus dengan pengelola sampah. Retribusi sampah ini dikenakan bagi mereka yang membuang sampah langsung ke Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di wilayah perkotaan.
 
Melandrat menyebut selain menaikkan retribusi sampah, DLH Buleleng juga sedang menjajaki hotel dan restoran yang belum bekerjasama dengan pengelola sampah swasta atau yang di handle Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Sebab potensi timbulan sampah dari hotel dan restoran juga cukup tinggi.
 
Data DLH Buleleng dari 50 hotel dan restoran yang ada di kawasan wisata Lovina, baru 8 saja yang bekerjasama langsung dengan DLH. Sedangkan sisanya ada yang sudah bekerjasama dengan pengelola sampah swasta dan ada pula yang mengelola secara swadaya di intern tempat usaha mereka.
 
“Yang menjadi persoalan selama ini sampah-sampah dari hotel dan restoran diambil kemudian dibawa ke TPS, pihak pengelola tidak membayar retribusi ke pemerintah. Padahal yang mengangkut sampah dari TPS ke TPA kami yang memfasilitasi,” imbuh Melandrat.
 
Atas persoalan itu, DLH Buleleng berencana akan bekerjasama dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Buleleng untuk pendataan yang lebih komprehensif. Sehingga bisa ditindaklanjuti. Selain itu pengelola sampah swasta juga akan dikumpulkan untuk mentaati regulasi yang ada.
 
Sementara Pemerintah Kabupaten Buleleng memasang target retribusi sampah sebesar Rp 2,7 miliar. Nilai itu pun meningkat dari target tahun 2023 lalu yang hanya Rp 2 miliar dengan realisasi 91 persen.7 k23

Komentar