nusabali

Bawaslu Badung Tangani Dua Laporan, Kasus Perusakan APK Golkar Dihentikan, PSI Punya Rekaman CCTV

  • www.nusabali.com-bawaslu-badung-tangani-dua-laporan-kasus-perusakan-apk-golkar-dihentikan-psi-punya-rekaman-cctv

MANGUPURA, NusaBali.com - Sejauh ini, Bawaslu Kabupaten Badung hanya menerima dua laporan resmi soal dugaan pelanggaran Pemilu. Dua laporan ini sama-sama tentang dugaan perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) baliho.

Ketua Bawaslu Badung I Putu Hery Indrawan menuturkan, pihaknya menerima informasi awal dugaan pelanggaran pemilu dari beberapa peserta Pemilu. Namun, informasi awal itu tidak berlanjut lantaran tidak dilaporkan secara resmi ke Bawaslu.

"Data terakhir yang masuk ke kami, ada 133 kampanye di Kabupaten Badung. Ada dua laporan dan beberapa informasi awal (dugaan pelanggaran Pemilu)," ujar Hery ketika ditemui NusaBali.com di sela acara pelantikan 1.485 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se-Kabupaten Badung di Puspem Badung, Senin (22/1/2024).

Dijelaskan I Wayan 'Kayun' Semara Cipta, Anggota Bawaslu Badung/Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, dua laporan yang masuk berasal dari DPD II Golkar Badung dan DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Badung.

Kata Kayun, laporan APK rusak di Kecamatan Abiansemal, Badung dari Golkar sudah pada tahap penelusuran bersama pihak kejaksaan dan kepolisian di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu.

Namun, hasil penelusuran itu nihil lantaran pelaku perusakan tidak berhasil diidentifikasi. Di samping itu, masa penanganan sudah melewati 14 hari dari pelaporan. Proses dua pekan ini termasuk masa pelaporan tujuh hari dan tujuh hari lagi untuk masa penelusuran.

"Dari penelusuran itu, kami pun tidak berhasil menemukan pelaku sehingga diputuskan dihentikan dan dilakukan pemberkasan. Nah, yang PSI bagus ada rekaman CCTV (kamera pengawas)," ungkap Kayun.

Kasus dugaan perusakan APK baliho dari PSI ini terjadi 4 Januari 2024 pukul 23.30 Wita di wilayah Banjar Kedampal, Desa Abiansemal Dauh Yeh Cani, Kecamatan Abiansemal, Badung. Kemudian, dilaporkan ke Bawaslu Badung pada 10 Januari 2024, sebelum melewati satu pekan dari hari kejadian.

Kayun menilai kasus dugaan perusakan APK PSI ini berpeluang lanjut sebagai tindak pidana pemilu. Sebab, dalam rekaman CCTV yang didapat dari bengkel di seberang lokasi pemasangan baliho, terekam gerakan dua sepeda motor dan juga sang terduga pelaku di lokasi kejadian.

"Mudah-mudahan rekaman ini dibantu untuk diidentifikasi oleh teman-teman kepolisian dengan teknologi tertentu untuk mengenali terduga pelaku di rekaman gelap karena waktu kejadian ini sekitar 23.30 Wita," imbuh Kayun yang juga mantan Ketua KPU Kabupaten Badung ini.

Bawaslu Badung berencana memplenokan hasil penelusuran dalam dua hari ke depan atau maksimal Rabu (24/1/2024). Kayun berharap, kasus dugaan perusakan APK PSI ini dapat terungkap dengan basis kasus yang ada. Sehingga, memberi efek jera kepada oknum-oknum masyarakat yang melakukan perusakan APK. 

Jika terduga pelaku berhasil diidentifikasi, Bawaslu bakal meminta klarifikasi dari terduga pelaku. Kemudian menghadirkan pelaku untuk disidang. Lantas, tindak lanjut proses seterusnya akan diambil alih oleh Sentra Gakkumdu. *rat

Komentar