nusabali

Bangunan Tak Berizin Ditertibkan

  • www.nusabali.com-bangunan-tak-berizin-ditertibkan

SINGARAJA, NusaBali - Sejumlah bangunan di wilayah Kabupaten Buleleng ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Buleleng. Tim Penegakan Perda (Perda) menyambangi satu per satu proyek bangunan yang belum mengantongi izin maupun yang menyalahi aturan karena dibangun di zona-zona tertentu.

Kasatpol PP Buleleng I Gede Arya Suardana Kamis (11/1) kemarin mengatakan, sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP bertugas menertibkan seluruh potensi pelanggaran yang terjadi. Salah satunya proyek bangunan yang belum mengantongi izin maupun yang didirikan di zona-zona larangan seperti pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) atau kawasan olahraga.

“Dari kondisi di lapangan ada yang belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Ada juga bangunan komersil yang dibangun di kawasan olahraga yang kini dibangun untuk toko retail, atau di LP2B yang sesuai perda tidak diperbolehkan. Data tersebut atas rekomendasi dari (PUTR) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Buleleng,” ucap Arya Suardana.

Menurutnya, rata-rata dalam seminggu ada 4-5 titik bangunan yang menjadi pemantauan dan monitoring karena belum mengurus izin. Dari hasil konfirmasi dengan pemilik bangunan, mereka sebagian mengaku sedang mengurus izin, hingga ada yang mengaku belum sempat mengurus.

“Penertiban ini kami upayakan preventif dulu, mengarahkan yang bersangkutan untuk mengurus izin dan kelengkapannya. Secara teknis kan ada di Dinas PUTR kalau pengurusan izinnya sudah bisa di MPP (Mall Pelayanan Publik),” imbuh mantan Camat Banjar ini.

Sementara itu dari proses penertiban yang dilakukan Satpol PP Buleleng, belum ada yang sampai berujung penyegelan. Rata-rata setelah diberikan pendekatan persuasif, yang bersangkutan menyelesaikan kewajibannya. “Kalau penyegelan itu juga harus ada permintaan dari dinas pengampu perda. Kalau ada yang membandel baru disegel. Tujuan kita mengarahkan taat membayar pajak daerah,” papar dia.7 k23

Komentar